Pelantar.id – Polda Kepri menangkap S alias A pemilik kapal yang digunakan untuk membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Bintan yang tenggelam di perairan Malaysia.
″Tersangka berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Inisial S Alias A ini adalah sebagai pemilik Kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia,″ ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (3/1/2022).
Ia menjelaskan, tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan S alias A di Lobam, Tanjung Uban, pada Minggu (2/1/2022). Ia mengatakan, selain sebagai pemilik kapal yang bersangkutan ini juga pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal.
“Disamping itu tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong. Kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada nakhoda ataupun ABK kapal pengangkut PMI Ilegal,″ ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu Rekening Koran Bank atas nama tersangka.
“Selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial Z yang merupakan Istri tersangka,″ paparnya.
Pihaknya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal.
“Tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya,″ tuturnya.
S Alias A lanjutnya dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang. Semoga tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya,″ jelasnya.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, pihaknya akan terus fokus dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Terkait dengan perkara ini kami bisa mengungkap peran dari inisial S alias A,” katanya.