Pelantar.id – MH (37) ditangkap Direktorat Narkoba Polda Kepri karena diketahui membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 212,07 gram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu tanggal 24 April 2021, jam 10.00 wib tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Senin (26/4/2021).
Kata dia, tim menangkap MH atas dugaan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu sekira seberat 212, 07 gram.
″Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari MH yakni satu bungkus diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 Unit handphone merk Samsung
″Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,″ jelasnya.