Penyidik Polda Metro Jaya kini sudah melangkah lebih jauh dalam menangani kasus teror karangan bunga yang menimpa dokter kecantikan Oky Pratama. Dari gelar perkara yang sudah dilakukan, polisi menilai ada unsur pidana sehingga laporan itu resmi naik ke tahap penyidikan.
Naiknya status perkara ini membuat penanganan kasus tidak lagi berhenti di pemeriksaan awal. Fokus penyidik sekarang bergeser ke pengumpulan bukti, penelusuran pihak yang terlibat, dan pengungkapan rangkaian peristiwa yang menyertai kiriman karangan bunga tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik tidak langsung menaikkan laporan begitu diterima. Polisi lebih dulu menggelar perkara untuk menilai apakah aduan yang masuk memang memenuhi unsur pidana atau tidak.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan laporan Oky Pratama layak diproses ke penyidikan. Langkah ini menandai bahwa aparat sudah melihat dasar hukum yang cukup untuk menelusuri kasus tersebut secara lebih mendalam.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan yang dibuat Oky Pratama ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025. Dalam laporannya, ia menyebut ada kiriman karangan bunga yang diduga berisi fitnah, pencemaran nama baik, dan intimidasi.
Laporan itu kemudian diproses kepolisian hingga statusnya berubah. Perubahan ini menunjukkan bahwa aduan yang disampaikan tidak berhenti sebagai keluhan awal, melainkan dianggap punya dasar yang perlu ditindaklanjuti lewat mekanisme hukum.
Langkah penyidik berikutnya
Setelah naik penyidikan, jadwal pemeriksaan lanjutan akan disusun oleh penyidik. Tahap ini biasanya menjadi bagian penting untuk memperjelas keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan laporan.
Dalam perkara seperti ini, penyidik umumnya memeriksa orang-orang yang dinilai memiliki hubungan dengan peristiwa yang dilaporkan. Tujuannya agar polisi bisa mengurai alur kejadian secara terang dan memastikan setiap keterangan saling menguatkan.
Budi Hermanto menyebut proses itu masih berjalan dan polisi terus menelusuri keterangan yang dibutuhkan. Karena itu, kasus ini belum berada pada tahap pengumuman hasil akhir.
Fokus masih pada pelaku dan motif
Dengan status penyidikan, perhatian polisi kini mengarah pada siapa yang berada di balik pengiriman karangan bunga tersebut. Selain pelaku, motif di balik teror yang dilaporkan juga masih menjadi bagian yang dicari penyidik.
Hingga sekarang, kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Artinya, proses hukum masih berada pada fase pengumpulan bukti dan pemeriksaan lanjutan sebelum masuk ke langkah berikutnya.
Perkembangan ini membuat perkara yang semula berupa laporan dugaan teror kini bergerak ke tahap pembuktian. Dari sini, polisi akan menentukan apakah rangkaian peristiwa itu bisa diurai sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab.
Source: www.beritasatu.com