pelantar.id – Satuan Reskrim Polres Karimun menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Senin (7/5). Informasinya, ada sekitar 12 bundel berkas yang disita polisi terkait kegiatan anggota Dewan di tahun anggaran 2016.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 15.00 lebih. Belasan personel Satreskrim memeriksa berkas di sejumlah ruangan di antaranya, ruangan Sekretaris DPRD, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan, Risalah dan Produk Hukum.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, namun informasi di lapangan menyebutkan, penggeledahan itu diduga terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas dan kunjungan kerja anggota DPRD Karimun tahun anggaran 2016.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara yang memimpin penggeledahan tersebut belum mau membeberkan alasan penggeledahan itu. Ia hanya mengatakan, pihaknya sedang mencari sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk penyelidikan. Namun, ia enggan menyebut kasus yang sedang ditangani.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya saat dikonfirmasi juga belum bersedia memberikan penjelasan soal penggeledahan tersebut.
“Masih dalam proses, sabar,” katanya singkat.
Seorang staf DPRD Kabupaten Karimun mengatakan, ada sekitar 12 bundel berkas yang dibawa polisi dari ruangan Risalah dan Bagian Keuangan.
“Informasinya mencari bukti kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD tahun 2016,” kata staf yang minta namanya tidak disebut dalam pemberitaan.
Penulis: Abdul Gani
Editor: Yuri B Trisna