Pelantar.id – Kepolisian Karimun kembali memusnahkan narkoba jenis sabu bernilai besar. Sabu seberat 3 kilogram dengan nilai mencapai Rp1 Miliar lebih, Selasa (9/10) di Polres Karimun.
Narkoba 3 kilo tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan pada Jumat tiga pekan lalu (21/9), di Desa Pongkar Kecamatan Tebing. Tersangka adalah warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia atas nama MS bin AL (30).
Proses pemusnahannya dilakukan oleh Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya dan disaksikan langsung oleh tersangka. Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara direndam di air panas dan dibuang ke selokan di samping Polres Karimun.
“Tidak ada barang bukti yang tersisa, kecuali memang yang akan dipergunakan untuk proses penyidikan dan di persidangan,” kata Hengky.
Kata Hengky, dalam penangkapan terhadap tersangka MS, sebelumnya tim sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih. Menurutnya butuh waktu dalam mengungkap penangkapan terhadap MS.
“Bahkan sasaran kami memang langsung kepada pemiliknya. Memang hasilnya A satu, langsung kami lakukan penangkapan dan kami yakin bahwa awalnya barang bukti hanya sektiar satu gram di saku celana tersangka. Tapi kami terus geledah dan didapati dari dalam tas ranselnya, ditemukan tiga paket besar yang dikemas dalam plastik teh cina. Setelah kami timbang beratnya 3 kilo lebih sekian gram,” kata Hengky.
Sampai saat ini polisi baru menemukan satu tersangka dan masih terus dilakukan pendalaman sampai diketahui pemilik dan didistribusikan ke mana.
Sedangkan modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan sabu itu adalah menggunakan kapal pompong yang dibawa langsung dari negara Malaysia.
“Nakhoda atau tekong pompong kabur dan belum kami temukan, jadi kami masih lakukan pendalaman. Sehingga belum dapat mengetahui apakah tekong pompong terlibat atau tidak. Kami pun belum mengetahui yang bawa pompong ini WNA atau WNI,” tambah Hengky.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengakui shabu 3 kilogram tersebut akan diedarkan di Kabupaten Karimun. Namun ia tidak menjelaskan asal pemesanan.
“Nilainya mencapai Rp1 Miliar lebih kalau diukur dengan informasi harga. Satu gram saja bisa merusak 10 orang, bagaimana kalau 3 kilogram ini beredar, berapa banyak generasi kita yang hancur.
Tersangka Diancam Hukuman 20 tahun Penjara

Pemusnahan sabu oleh Polres Karimun (foto: Abdul Gani)
Tersangka dikenakan ancamannya hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya dalam keterangan resminya mengatakan, penangkapan terhadap MS dilakukan di Desa Pongkar Kecamatan Tebing pada Jumat pagi (21/9) sekitar pukul 07.00 WIB, di salah satu rumah warga Desa Pongkar tempat dimana tersangka menumpang.
Saat diamankan, dari tangan MS didapati dua paket kecil sabu, satu paket di antaranya seberat dua gram dan satu paket lagi beratnya dibawa satu gram. Namun setelah digeledah tas ransel miliknya, didapati tiga paket besar narkoba jenis shabu yang memiliki berat berbeda-beda.
“Tersangka mengakui kalau tiga paket besar shabu ini miliknya, yang dibungkus dengan plastik teh cina. Lalu langsung kita amankan dan digiring ke Mapolres Karimun untuk proses lebih lanjut,” ucap Hengky di Rupatama Polres Karimun, Jumat (21/9).
Reporter : Abdul Gani
Editor: Eliza Gusmeri