pelantar.id – Jajaran Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menemukan uang palsu (upal) sebanyak Rp20.400.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Upal itu ditemukan di tempat dan waktu yang berbeda dalam kurun waktu dua bulan belakangan ini.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik F mengatakan, penemuan upal pertama sekitar pertengan Maret lalu. Jajaran Polsek Moro menemukan upal pecahan Rp100 ribu cetakan lama sebanyak 30 lembar. Kemudian, anggota Polres Karimun menemukan upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 190 lembar di objek wisata pantai Pelawan, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.

Selanjutnya, anggota Polres Karimun menemukan upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 77 lembar. Lalu di dua tempat berbeda yakni di salah satu warung kelontong dekat Mapolres Karimun serta di warung dekat RSUD Muhammad Sani ditemukan satu lembar upal pecahan Rp100 ribu.

“Total uang palsu yang kita temukan mencapai Rp20.400.000,” kata Lulik di Mapolres Karimun, Jumat (11/5).

Lulik mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami temuan upal ini apakah terkait dengan Jufizal, tersangka pembuat upal yang baru ditangkap Satreskrim Polres Karimun.

“Sementara ini, pengakuan tersangka, dia baru mencetak uang palsu sedikit. Jadi, saat dia mau beli rokok, pulsa dan barang-barang sesuai hobinya, barulah uang palsu itu dicetak. Tersangka punya hobi minum obat bauk Komix dalam jumlah banyak,” kata Lulik.

Baca Juga : Bikin Uang Palsu, Mantan Mahasiswa Ditangkap

Ditemui di Mapolres Karimun, Jufizal (29) mengaku tidak tahu sama sekali perihal upal senilai Rp20.400.000 yang ditemukan polisi.

“Saya tidak tahu itu punya siapa. Saya tak ada kawan buat uang palsu, saya buat sendiri saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jufizal ditangkap personel Satreskrim Polres Karimunn di warung persis di belakang Mapolres Karimun, Selasa (8/5). Dari tangan mantan mahasiswa itu, polisi menemukan satu lembar upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Kepada polisi, Jufizal mengaku bertindak sendiri, tanpa melibatkan siapapun dalam mencetak upal tersebut di rumahnya, Kolong Atas Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Selain barang bukti upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, polisi juga menyita satu mesin printer Epson dan satu laptop Asus

“Upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu kami temukan di saku celana tersangka. Sedangkan di laptop, kami temukan di dalamnya aplikasi photoshop yang dipakai tersangka untuk mengedit ukuran uang yang akan dicetak menggunakan mesin printer miliknya,” kata Lulik.

Penulis: Abdul Gani
Editor: Yuri B Trisna