Pelantar.id – RP (39) pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil ditangkap tim Satreskrim Polresta Barelang, Senin (17/1/2022).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, mengatakan, merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana pecah kaca di beberapa tempat,” katanya, Selasa (25/1/2022).
Terakhir sebelum tertangkap, RP lanjutnya melakukan aksi kriminalnya di Marina City. RP kata dia juga pernah melakukan aksi serupa di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang.
“Kita menerima laporan pada Jumat (14/1/2022) sekira pukul 13.30 WIB,” paparnya.
Korban lanjutnya, saat itu memarkirkan mobil di tepi jalan dan untuk menuju kebun miliknya di kawasan Marina City.
Saat hendak pulang, korban melihat mobil miliknya telah dirusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal.
Barang-barang berharga milik korban berupa 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 Buah Hardisk Eksternal dan 1 buah Earphone miliknya telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” paparnya.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di sekitaran Kavling Kamboja.
“Pelaku berhasil diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 7 Tahun Penjara,” tuturnya.