Pelantar.id – Polsek Sagulung meringkus P (24) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, pelaku di Simpang Dam, Sei Beduk.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama (Curanmor) dan baru bebas pada September 2021 lalu,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muharka, langsung turun ke lapangan.

Tim Reskrim lanjutnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu sepeda motor yang cirinya mirip dengan milik korban sedang berada di Simpang Dam, Sei Beduk.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan di Pulau Setokok tempat tinggal pelaku, pihaknya mengamankan satu unit barang bukti sepeda motor lainnya hasil tindak pidana di Bengkong.

Ia menjelaskan, dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dicuri pelaku di Sagulung. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih yang dicuri pelaku di Bengkong. Serta satu buah kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara” tuturnya.