pelantar.id – Polres Karimun menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan kasir Hotel Milenium, Jalan A Yani Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (5/11/18). Polisi membawa serta tersangka M Syahyuda ke tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka digiring menuju Hotel Milenium sekira pukul 09.30 WIB, untuk melakukan reka adegan pembunuhan terhadap korban bernama Ida (23), yang terjadi pada 29 September 2019 di lantai 2 kamar 202. Korban diperankan oleh seorang pria dari Polres Karimun.
Pihak keluarga korban juga dihadirkan dalam seluruh adegan rekonstruksi tersebut. Namun, reka ulang itu tertutup bagi para wartawan. Pewarta tidak diperbolehkan masuk ke dalam hotel.
Saat berita ini diturunkan, proses rekonstruksi masih berlangsung di lantai dua kamar 202, Hotel Milenium tempat dimana korban dihabisi nyawanya.
Sebelumnya, tersangka ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun, beberapa jam setelah ia melakukan pembunuhan terhadap Ida, Sabtu (29/9/18) pukul 20.00 WIB. Tersangka membunuh Ida pukul sekitar 14.00 WIB.
Tersangka yang baru berusia 19 tahun itu ditangkap di sebuah warnet di jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun. Menurut polisi, tersangka sempat berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Kondisi itu membuat polisi menghadiahkannya timah panas di kaki sebelah kanannya.
“Kami sudah mendapat bukti-bukti yang mengarahkan kepada tersangka. Dia ditangkap saat sedang berada di sebuah warnet di Tanjungbalai,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun,AKP Lulik Febyantara.
Kepada polisi, Syahyuda mengaku terpaksa membunuh Ida lantaran perempuan itu menolak saat diajak berhubungan badan. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna