pelantar.id – Jajaran Polres karimun berhasil mengungkap 64 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 119 orang sepanjang 2018.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya melalui Kasat Narkoba, AKP Rayendra AP mengatakan, dari jumlah kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 25.985 gram sabu, 131,5 butir pil ekstasi, 96 butir happy five, 89,93 gram ganja dan 700 gram narkoba jenis key.
” Tahun 2017 lalu, ada 74 kasus yang kita ungkap, dengan 128 orang tersangka. Tahun ini 64 kasus, tersangkanya ada 111 orang laki-laki, dan enam tersangka perempuan. Berikut dua orang tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA),” kata Rayendra, Senin (24/12/18).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Dengan cara sosialsiasi dan memberikan pemahaman atas dampak dan bahaya yang ditimbulkan.
“Selain menindak pelaku, kami juga melakukan pencegahan dengan cara sosialsiasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Ini merupakan langkah untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
*****
Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna