pelantar.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap prostitusi daring di wilayah Karimun. Keberhasilan polisi mengungkap jaringan yang menyediakan pekerja seks komersial melalui aplikasi BeeTalk itu tidak lepas dari penyamaran petugas yang memesan sejumlah wanita dalam jaringan yang dikendalikan oleh seorang tersangka bernisial MAR (34) itu.
Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik F mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan MAR, seorang transjender yang merupakan warga Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.
Lulik menceritakan, kronologis awalnya anggota unit II PPA Satreskrim Polres Karimun melakukan pemesanan pada Selasa, (1/5) malam. Gayung bersambut, MAR menanggapi dan menyanggupi pesanan petugas yang menyamar itu. Selanjutnya, MAR yang bertindak sebagai mucikari melakukan negosiasi dengan petugas dan memperoleh harga yang disepakati, sekaligus titik pertemuan di sebuah hotel di Karimun.
“Setelah dilakukan pemesanan dan beberapa kali melakukan penawaran harga, akhirnya disepakati dan anggota kami menyebutkan nama hotel serta nomor kamar yang di booking sebelumnya. Setelah melakukan transaksi uang yang disepakati sebelumnya kepada sang mucikari, tim langsung melakukan penangkapan terhadap MAR dan digelandang ke Mapolres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Lulik, di Karimun, Rabu (2/5).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan empat orang wanita yang diperjualbelikan oleh MAR. Mereka sejauh ini diduga sebagai korban praktik prostitusi online. Keempat wanita itu masing-masing adalah ML (29) warga Puakang Kelurahan, Sungai Lakam Kecamatan Karimun, SN (20) warga Kapling Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, RT (19) warga PN Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing dan UF (20) warga Perumahan Balai Garden Kecamatan Tebing.
“MAR sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Mapolres Karimun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja jaringannya,” kata Lulik lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah satu unit ponsel merek Samsung Galaxy Mega GT-19152 warna putih, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, tiga lembar uang yang terdiri dua lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar pecahan Rp50 ribu, satu lembar kertas bukti pemesanan kamar di Hotel Asia, dan sejumlah alat kontrasepsi jenis kondom.
Penulis : Abdul Gani
Editor : Joko Sulistyo