pelantar.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan 1.813 gram barang bukti narkoba jenis sabu di Batam, Rabu (8/8). Sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, setelah melalui proses pengujian laboratorium.

Kepala Satres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman mengatakan, barang bukti narkoba itu hasil penangkapan lima tersangka yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim Batam selama bulan Juli 2018.

“1.813 gram narkoba jenis sabu ini merupakan jumlah bersih yang sebagian kecil disisihkan untuk pengujian laboratorium dan barang bukti saat sidang di pengadilan,” kata dia.

Abdul Rahman mengatakan, dari jumlah keseluruhan sabu yang dimusnahkan, didapat dari penangkapan tersangka yang berbeda dengan jumlah barang barang bukti yang berbeda pula. Penangkapan pertama, dilakukan terhadap Zainuddin di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (8/7) lalu. Kemudian tersangka dan barang bukti sebanyak 256 gram sabu tersebut dilimpahkan ke Satres Narkona Polresta Barelang.

“Dari tersangka pertama, kami menyisihkan 18 gram sabu untuk pengujian laboratorium dan barang bukti di pengadilan, sehingga yang dimusnahkan tersisa 238 gram,” jelasnya.

Kemudian, pada 22 Juli 2018, pihaknya membekuk dua tersangka di Perumahan Taman Buana Indah Seipanas, dengan barang bukti 539,04 gram sabu. Pihaknya lalu menyisihkan 70,04 gram untuk pengujian laboratprium dan barang bukti di pengadilan.

“Jadi total bersih yang dimusnahkan sebanyak 469 gram,” ujarnya.

Terakhir, dua orang tersangka diamankan di Bandara Hang Nadim, Senin (23/8) oleh Bea dan Cukai Batam dengan barang bukti sebanyak 1.158 gram sabu.

“Kemudian disisihkan sebanyak 53 gram untuk pengujian lab serta barang bukti di persidangan. Sehingga total bersih yang dimusnahkan dari dua tersangka ini adalah 1.105 gram,” kata dia.

“Jika ditotalkan secara keseluruhan dari barang bukti yang diamankan setelah disisihkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.813 gram,” sambung Abdul Rahman.

Reporter : Rohman F
Editor : Yuri B Trisna