Pelantar.id – Polsek Sekupang menangkap F dan BI pelaku pencurian kabel di Hotel Harris Resort Waterfront, Sekupang.
Wakapolsek Sekupang AKP Edi Arman, mengatakan, aksi pencurian dilakukan keduanya pada Senin (1/3/2022) sekira pukul 21.08 WIB di Gedung HLC (Harris Lesure Club) Hotel Harris Resort Waterfront.
“Aksi keduanya diketahui sekuriti hotel saat berpatroli di sekitar lokasi,” katanya, saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Sabtu (5/3/2022).
Karena lokasi gelap, petugas sekuriti lanjutnya, memanggil bagian engenering untuk melakukan pengecekan bagian instalasi dan didapatkan ada bagian kabel yang terpotong.
Petugas sekuriti kata dia, melihat pelaku bersembunyi di bagian plafon gedung.
“Sekuriti sempat meminta mereka turun tapi tidak mau. Kemudian kejadin itu dilaporkan ke Polsek Sekupang untuk meminta bantuan penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.
Setelah personel Polsek Sekupang datang dan membujuk, pelaku akhirnya bersedia turun. Kedua pelaku lantas langsung dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa satu buah gunting pemotong seng, satu buah gunting pemotong kawat/besi, satu unit sepeda motor, dua gulung kabel listrik.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 20 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5 e KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.