pelantar.id – Jajaran Polsek Tebing merazia sejumlah lapak pedagang petasan dan kembangapi yang mulai marak di Karimun. Mereka melakukan pemeriksaan izin berjualan dan jenis dagangan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum. Dari kegiatan yang dilakukan sejak Sabtu, (26/5) itu, polisi menyita sejumlah petasan dari pedagang yang tidak mengantongi izin.

Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono mengatakan, petugas mendata satu persatu pedagang dan memastikan mereka memiliki izin berjualan bahan berpeledak.

“Untuk petasan yang menjadi temuan dan beberapa kembang api yang tak memiliki izin kita amankan. Ini sesuai aturan dari Perkap nomor 2 Tahun 2008 tentang Wasdalpam Handak dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Sehingga kita amankan di dan sudah berada di Polsek Tebing,” kata Budi, Minggu (27/5).

Menurut Budi, banyak pedagang memanfaatkan foto copy surat izin yang bukan atas nama agen atau distributor resmi yang diberi izin untuk menjual kembang api. Termasuk tidak adanya surat penunjukan dari perusahaan kepada agen penjual, karena terlihat dari barang yang dijual tidak sesuai dengan lampiran surat izin yang ada.

“Dari pengecekan kami masih didapati pedagang yang menjual petasan, sehingga bisa mengakibatkan resiko keselamatan bagi orang yang berada disekitarnya. Atas temuan kita tersebut, maka dilakukan pendataan dan penertiban. Kemudian kita berikan pengarahan terhadap pedagang,” jelas Budi lagi.

Dalam razia itu, polisi juga mengambi sampel dari berbagai jenis petasan tidak sesuai izin milik para pedagang.

Seorang pedagang berinisial BS yang membuka lapak di Pasar PN Kelurahan Telukuma mengaku menjual kembang api merek top 167, yang dibeli dari AC di Puakang Kecamatan Karimun. Dari pengecekan yang dilakukan, BS dinyatakan mengantongi dokumen perizinan melalui agen AC dengan mendapatkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polda Kepri.

Selain itu, NH yang berjualan di simpang Pasar PN atau tepatnya depan Toko A Mong juga diperiksa. Dia menjual kembang api berbagai mereka mulai dari SUN, HSK, happy flower dan golden eye yang dibelinya dari IR yang tinggal di Bukit Senang Kecamatan Karimun. Petugas menyita sejumlah petasan korek karena NH tidak dapat menunjukkan izin yang dimilikinya.

Pedagang lain yang berinisial GS yang berjualan di Simpang Jalan H Parmen Pamak Laut juga mengaku diperiksa. Awalnya dia menyatakan tidak mendapat masalah karena melampirkan izin distribusi yang tertera Kabaintelkam Polri. Hanya saja, dokumen perizinannya dinilai tidak jelas asal usulnya.

Karena tidak adanya surat penunjukan dari perusahaan yang diberi izin kepada agen atau distributor. Dari lapak tersebut didapati kembang api berbagai merek yang dia beli dari seseorang bernama SUN warga Bukit Senang Kecamatan Karimun. Selain itu ada pula petasan korek api sebanyak 14 bungkus masing-masing berisikan 100 batang.

Dalam kesempatan itu Budi juga mengharapkan pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak yang memainkan kembang api dan jangan dimainkan saat masyarakat sedang beribadah salat tarawih.

Penulis : Abdul Gani

Editor   : Joko Sulistyo