Pelantar.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2021/2022 di Kota Batam akan dibuka pada Juni mendatang.
Kadis Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan pendafataran PPDB akan dilaksanakan secara daring dan luring.
“Pendaftaran PPDB daring bisa melalui laman yang telah disediakan yakni http://ppdbatam.id. Sedangkan untuk luring diperuntukan sekolah yang berada di hinterland yang tidak ada jaringan internet,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk jenjang SD pendaftaran akun dimulai pada 8 hingga 15 Juni 202.
Kemudian pada 19 Juni 2021 pengumuman penetapan peserta PPDB dan 21 hingga 23 Juni 2021 pendaftaran ulang di sekolah.
Sementara untuk jenjang SMP pendaftaran akun mulai 16 hingga 23 Juni 2021 dan tanggal 26 Juni 2021 pengumuman penetapan peserta PPDB.
Terakhir daftar ulang di sekolah pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2021.
Ia menjelaskan, untuk jalur pendaftaran sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terbagi menjadi empat jalur.
Di antaranya, pertama adalah jalur zonasi. Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan wali kota Batam.
Untuk pagu jalur zonasi, SD 80 persen dari pagu masing-masing sekolah. Sementara SMP 50 persen dari pagu masing-masing sekolah.
Kedua adalah jalur afirmasi. Yakni, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.
Kata dia, pagu jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari pagu masing-masing sekolah, baik jenjang SD maupun SMP.
Ketiga adalah jalur perpindahan. Jalur ini, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari perpindahan tugas orang tua/wali atau mutasi kerja ke Kota Batam yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkejakannya.
Pagu untuk jalur kepindahan orang tua, sebanyak 5 persen dari pagu masing-masing sekolah untuk jenjang SD maupun SMP.
“Sementara yang keempat, adalah jalur prestasi. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik & non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir,” katanya.
Pagu untuk jalur prestasi yakni 30 persen dari daya tampung sekolah.