Pelantar.id – Pemko Batam memtuskan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga Senin (2/8/2021) mendatang.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, bagi masyarakat yang merayakan Iduladha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7/2021) utnuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Salat Iduladha tidak boleh dilakukan di masjid ataupun di lapangan. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dikarenakan kondisi Batam masih PPKM tahap 4,” katanya, Senin (19/7/2021).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengadakan takbiran keliling untuk menyambut hari raya Iduladha.

“Besok salat Iduladha tetap ada, tapi di rumah masing-masing”, ujarnya.

Ia menyampaikan untuk penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan seperti biasa. Namun harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Para panitia kurban juga wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak datang ke lokasi penyembelihan hewan kurban. Panitia akan mengantarkan ke rumah masing masing sesuai kupon yang diberikan,” paparnya.