Pelantar.id – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan di Kota Batam, pada Senin (12/7/2021).
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, intruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sejumlah daerah di Sumatera yang sudah masuk dalam kategori PPKM Darurat. Salah satunya adalah Kota Batam.
“Perintahnya Senin harus mulai diberlakukan. Sebagai Pemda kita harus mendukung kebijakan ini,” kata Rudi, Jumat (9/7/2021).
Ia mengatakan, kebijakan itu diambil untuk kebaikan bersama. Yakni mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak semakin meluas dan hal ini merupakan keputusan bersama.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat, pengawasan di lapangan akan semakin ketat. Aktivitas kegiatan masyarakat di luar rumah juga akan dibatasi, sebagaimana yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat bukan berarti lockdown, belanja tetap dibolehkan. Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan kita bubarkan, tidak boleh lagi ada yang makan di restoran,” katanya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengajak masyarakat agar kebijakan pemerintah ini dapat disikapi dengan arif dan bijaksana.
Karena pihaknya yakin kebijakan ini adalah yang terbaik untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Kami dari Polresta akan mengawal apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Keselamatan rakyat merupakan hukum yang paling tertinggi.” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memahami atas keputusan pemerintah. Semua itu dilakukan adalah untuk menjaga keselamatan bersama.
“Jangan diartikan PPKM Darurat ini kalau pemerintah melarang masyarakat untuk ibadah, tapi tempatnya saja yang kita imbau dilakukan di rumah,” kata Zulkarnain.