Pelantar.id – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Batam diperpanjang hingga Senin (9/8/2021) mendatang.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, ada beberapa kelonggaran diberikan agar warga tetap bisa mencari nafkah.
“Saya mengizinkan untuk kuliner buka sampai pukul 22.00 WIB dan makan di tempat diberi waktu 30 menit. Untuk pasar kaget, saya minta protkes diperketat, silakan berjaulan asalkan jarak diatur dua meter,” ujarnya saat memberikan insentif bagi pengurus Posko PPKM di Batu Aji, Selasa (3/8/2021).
Ia mengajak pengurus PPKM tingkat RT dan RW ikut menyosialisasikan penerapan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.
Ia menjelaskan, insentif bagi pengurus Posko PPKM diberikan bagi ketua posko PPKM sebesar Rp650 ribu dan anggota Rp500 ribu.
“Jangan dilihat nilainya, tapi ini bentuk perhatian dari pemerintah. Tugas ini juga sebagai panggilan dari negara dan ini juga adalah ibadah,” katanya.
Rudi meminta semua pengurus PPKM untuk terus mengingatkan warga di lingkungan masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal itu sebagai langkah mencegah penularan Covid-19.
“Semua tergantung kita kapan Covid-19 ini akan berakhir. Virus ini adalah virus yang menular dan penularan inilah menjadi tugas pengurus PPKM untuk mencegahnya. Kalau semua kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka akan selesai,” katanya.
Sementara itu, Wagub Kepri menambahkan, bahwa aturan yang dibuat pemerintah semata-mata untuk melindungi warganya dari Covid-19.
“Kita wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Ini langkag mengendalikan penyebaran Covid-19, kita sudah menjalani mudah-mudahan penyebaran covid-19 cepat menurun,” katanya.
Di kesempatan itu, Rudi dan rombongan juga menyalurkan bantuan beras seberat 10 kilogram bagi warganya yang sedang menjalankan isolasi mandiri di wilayah tersebut.