pelantar.id – Pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto tentang pers Indonesia tidak independen adalah blunder baru yang diciptakannya. Pandangan Prabowo tersebut adalah kekeliruan yang harus diluruskan.

Aksi Reuni 212 di pelataran Monas, Jakarta, Minggu (2/12/18) lalu berjalan sukses, lancar dan damai. Soal jumlah peserta yang hadir, tidak ada yang bisa memastikannya. Masing-masing pihak punya klaim sendiri. Prabowo misalnya, mengklaim ada belasan juta orang yang hadir mengikuti acara itu. Mereka datang dari belbagai belahan daerah Indonesia.

Itulah awal munculnya pernyataan kontroversi mantan Danjen Kopassus tersebut. Ia jengkel, marah, karena dengan massa sebesar itu, tak semua media di negeri ini yang meliput dan menjadikannya berita utama.

“Tiap hari ada kira-kira lima hingga delapan koran dateng ke tempat saya. Saya hanya mau lihat, bohong apa lagi nih? Bohong apa lagi nih? Bohong apa lagi yang mereka cetak? Dan puncaknya adalah kemarin hari Minggu. Mereka menelanjangi diri mereka di hadapan rakyat Indonesia. Ada belasan juta mereka tidak mau melaporkan,” ujar Prabowo saat berpidato pada peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Rabu (5/12/18).

“Saya katakan, hai media-media yang kemarin tidak mau mengatakan ada belasan juta orang atau minimal berapa juta orang di situ, kau sudah tidak berhak menyandang predikat jurnalis lagi,” sambungnya.

Tak cukup, Prabowo bahkan mengajak agar tidak perlu menghormati jurnalis. Menurutnya, jurnalis saat ini hanya antek pihak-pihak yang ingin menghancurkan Indonesia. Bukankah pernyataannya ini terdengar aneh?

Lapor Dewan Pers atau Polisi

Tudingan Prabowo bahwa media atau produk jurnalistik yang ditulis atau dilaporkan wartawan/jurnalis sebagai kebohongan adalah tuduhan serius. Jika memang Prabowo menemukan, membaca atau melihat produk jurnalistik tersebut merupakan kebohongan, ia bisa melaporkannya kepada Dewan Pers selaku lembaga yang memayungi perusahaan media dan jurnalis, bahkan ke polisi.

Perlu diketahui, tugas pers adalah menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat berdasarkan fakta maupun riset/kajian. Masing-masing perusahaan pers punya agenda sendiri. Tak ada siapapun yang bisa melakukan intervensi, termasuk pemerintah, bahkan si pemilik perusahaan.

Terlepas adanya perusahaan pers yang memihak pada salah satu kubu/kelompok, itu soal lain. Masyarakat bisa melihat dan menguji sendiri, apakah produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers itu bersifat independen atau tidak.

Publik atau pembacalah yang memutuskan, apakah produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers itu layak atau tidak untuk dibaca. Bohong atau benar itu bisa diuji. Dan perlu disadari juga, hidup-matinya pers ya tergantung dari pembaca. Itu adalah hukum alam, hukum dasar dalam bisnis media.

Jadi, tak perlu kiranya Prabowo menyebut media A bohong, media B tidak independen, media C partisan dan sebagainya. Biarkan masyarakat sendiri yang menilainya. Serahkan hukum alam itu kepada publik.

Sejatinya, media/pers itu bekerja non-partisan, selalu mengedepankan kepentingan publik. Media yang bekerja lantaran ditekan oleh pihak luar, justru bisa disebut tidak independen. Di internal perusahaan pers sendiri ada batas yang disebut “garis api”. Garis yang membatasi ruang kerja divisi usaha dan redaksi.

Artinya, antara operasional divisi usaha, yang bergerak untuk kepentingan kemajuan bisnis perusahaan dengan kerja-kerja jurnalistik di bagian redaksi, masing-masing memiliki garis kerjanya sendiri. Seorang pemimpin perusahaan atau pemilik media, pun dilarang mengintervensi terhadap kerja wartawan/jurnalis dalam melakukan liputan. Idealnya, mereka hanya bisa memberi saran, masukan, imbauan bagaimana caranya produk jurnalistik bisa selaras dengan upaya divisi usaha mendapatkan pemasukan dari pihak luar (iklan dan sejenisnya).

Adalah hak Prabowo untuk mengkritisi kinerja pers Tanah Air. Sebagaimana warga Indonesia lainnya, ia bebas menyatakan pendapatnya. Tapi seharusnya Ketua Umum Partai Gerindra itu juga paham, hak pers juga untuk memutuskan meliput atau tidak sebuah peristiwa di lapangan.

Prabowo Subianto (tengah) memberi sambutan saat hadir dalam Reuni 212 di Monas, Jakarta, Minggu (2/12/18).
Foto: BeritaSatu Photo / David Gita Roza

Terkait acara Reuni 212 itu, kehadiran Prabowo juga sebatas tamu atau undangan. Panitia sebelumnya sudah menegaskan dan mengumumkan ke publik kalau acara itu tak ada unsur politis. Lantas, buat apa ia marah, kalau kegiatan itu minim diliput media?

Sebagai salah satu tokoh bangsa, Prabowo mustinya sadar, bahwa segala ucapan dan tindakan tanduknya akan menjadi konsumsi publik. Orang-orang di sekeliling Prabowo pun hendaknya ikut memasang rambu-rambu, apa yang layak disampaikan Prabowo, dan mana yang sebaiknya direm.

Ini bukan kali pertama ucapan Prabowo menuai kontroversi. Dalam beberapa kali kesempatan berpidato di muka masyarakat, ia pernah mengucapkan hal-hal “aneh” yang akhirnya menimbulkan cibiran. Sebut saja soal, Indonesia akan bubar dan tampang Boyolali.

Meski demikian, kekeliruan yang disampaikan rabowo sepantasnya pula dijadikan pelajaran oleh semua pihak. Termasuk oleh pers sendiri. Pers tak boleh anti-kritik.

Bagi pekerja media massa, pernyataan Prabowo bagaimanapun patut direnungkan, dan dijadikan cambuk agar kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan ke depan benar-benar mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis.

*****

 

Yuri B Trisna