pelantar.id – Seorang pria diamankan petugas Imigrasi Singapura lantaran ketahuan berusaha menyelundupkan empat ekor anak kucing di celananya. Pria berkebangsaan Singapura itu terancam mendapat hukuman denda sekitar Rp103 juta.
Dalam pernyataan resminya, pria tersebut masuk ke Singapura dari Malaysia menggunakan mobil. Petugas Imigrasi Singapura yang melakukan pemeriksaan di daerah perbatasan merasa curiga setelah mendengar suara kucing yang berasal dari bagian tubuh pria tersebut.
“Petugas kami tengah memeriksa penumpang di mobil tersebut ketika mereka mendengar suara kucing dan melihat tonjolan aneh di celana pria itu,” kata juru bicara otorita imigrasi kepada AFP seperti dilansir voaindonesia.com, Jumat (18/1/19).
Sebelumnya, petugas menanyai pria itu, apakah ada barang yang perlu dilaporkan.
Juru bicara Imigrasi Singapura mengatakan, selama ini, upaya penyelundupan barang seperti rokok misalnya, yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakan adalah metode yang sering dilakukan.
“Tapi ini pertama kalinya kami mendapati orang yeng berusaha menyelundupkan dengan menyembunyikan empat anak kucing ke dalam celananya,” katanya.
Setelah mengamankan sang pria, petugas kemudian membawa keempat ekor anak kucing itu ke karantina. Menurut Otoritas Agri-Makanan dan Veteriner (Agri-Food and Veterinary Authority, AVA), anak-anak kucing tersebut selamat dan dalam karantina, mereka tetap aktif dan bertingkah normal.
Belum diketahui apa alasan pria tersebut menyelundupkan anak-anak kucing ke Singapura. Petugas menduga anak-anak kucing tersebut dijual sebagai hewan peliharaan.
Jika divonis bersalah, pria tersebut mungkin dipenjara hingga setahun lamanya dan dikenai denda maksimum 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp103 juta.
Singapura menerapkan peraturan ketat bagi mereka yang membawa kucing ke negara itu secara legal, termasuk mensyaratkan pemiliknya mempunyai izin impor dan sertifikat kesehatan. Imigrasi memperingatkan bahwa hewan yang diselundupkan ke Singapura mungkin membawa penyakit seperti rabies.
*****