pelantar.id – PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) diputuskan bersalah akibat terlambat melaporkan aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum produsen Sari Roti itu membayar denda Rp2,8 miliar.
“Menyatakan bahwa Terlapor terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 6 PP Nomor 57 Tahun 2010,” kata Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi membacakan amar putusan di ruang sidang KPPU, Senin (26/11/18).
“Menghukum Terlapor (Nippon Indosari) membayar denda senilai Rp 2,8 miliar,” sambungnya.
Dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Sementara, anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018.
“Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018,” kata Guntur Putra dalam sidang itu.
Ia mengatakan, pada 7 Maret 2018 KPPU sudah memberi peringatan kepada Terlapor. Akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga harus dilaporkan selambat-lambatnya pada 23 Maret 2018.
Sumber : Kontan.id