pelantar – Pembangunan kilang minyak di Pulau Janda Berhias, Batam, Kepulauan Riau yang sudah mangkrak 6 tahun akan dibereskan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia berjanji akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan proyek yang bersengketa tersebut.
Hal itu diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan usai bertemu dengan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (19/10).
“Kami ingin selesaikan permasalahan yang ada di Pulau Janda Berhias, karena ada investasi kilang beberapa miliar dolar AS di situ,” katanya.
Sebelumnya, pada 2013 terdapat sengketa antara duet perusahaan joint venture Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) yang merupakan anak usaha perusahaan migas China, Sinopec Group, dengan PT Mas Capital Trust (MCT). Keduanya berselisih soal kontraktor depo minyak dengan nilai investasi US$805 juta setara lebih dari Rp10 triliun yang bakal dikelola oleh perusahaan patungan mereka, PT West Point Terminal.
Dalam sengketa tersebut, PT MCT dikabarkan akan mengajukan gugatan terhadap Sinomart di Badan Arbitrase Internasional.
“Kami ingin menyelesaikan sengketa tersebut karena sudah 6 tahun, supaya investasinya bisa jalan,” kata Luhut.
Pelanggaran Perjanjian
Pembangunan kilang minyak di Pulau Janda Berhias, masih terlantar sampai sekarang, karena dua perusahaan joint venture antara Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) dengan PT Mas Capital Trust (MCT) berselisih soal kontraktor depo minyak dengan nilai investasi mencapai Rp10 triliun. Informasinya, terhentinya pembangunan kilang minyak tersebut disebabkan telah terjadi pelanggaran perjanjian pemegang saham yang diduga dilakukan Sinomart.
Berdasarkan perjanjian pemegang saham, penunjukan kontraktor depo minyak di Batam harus melalui tender international dan hukum Indonesia. Namun secara sepihak, Sinomart berupaya menunjuk langsung anak perusahaannya, yakni Sinopec Engineering Group sebagai general contractor.
Sinomart menguasai 95 persen saham di PT West Point Terminal dan MCT menguasai lima persen saham. PT West Point Terminal adalah perusahaan yang menyewa 75 hektare lahan dari total 130 ha lahan di Pulau Janda Berhias. Kawasan industri di pulau tersebut dibangun oleh PT Batam Sentralindo yang sejak awal berafiliasi dengan MCT.
“Kami mengetahui bahwa Sinomart menunjuk langsung anak perusahaannya dari dokumen keterbukaan informasi yang disampaikan Sinopec Kantons Holding Limited, pemegang saham Sinomart, kepada kantor bursa saham Hong Kong, yakni Hong Kong Stock Exchange, 18 November 2013 lalu,” kata Julius, kuasa hukum PT Batam Sentralindo, perusahaan yang berafiliasi dengan PT MCT, dalam pemberitaan yang diterbitkan Bisnis.com, 1 Maret 2017.
Baca Juga : Batam Masih Menarik di Mata Investor China
Julius menegaskan, penunjukan langsung tersebut melanggar perjanjian pemegang saham, di mana penunjukkan kontraktor depo minyak di Batam harus melalui tender internasional dan hukum Indonesia.
“Pemegang saham nasional dalam hal ini MCT keberatan atas penunjukan tersebut sehingga pembangunan depo minyak ini terhenti,” kata Julius.
Menurutnya, nilai kontrak yang diajukan Sinopec Group, sebagai kontraktor depo minyak sebesar US$738 juta juga terlalu tinggi dari budgetary pricing.
“Kami menganggap nilai kontrak tersebut terlalu tinggi, sementara nilai kontrak yang pernah diajukan 13 kontraktor asing dari enam negara, yakni Indonesia, Singapura, Malaysia, Australia, Korea, dan Belanda hanya sebesar US$582 juta,” kata dia.
“‘Batam Construction Project Framework Master Agreement’ merupakan pelanggaran terhadap perjanjian pemegang saham dan harganya jauh lebih tinggi dari budgetary pricing. Pemegang saham nasional keberatan atas kesepakatan tersebut, sehingga pembangunan depo minyak ini terhenti. Apalagi PT West Point Terminal juga tidak melaksanakan tender internasional secara transparan,” sambungnya.
Patuhi Aturan
Julius menegaskan, investor lokal tidak pernah menghalangi rencana investasi Sinomart di West Point Maritime Industrial Park. Sejak 2013 investor lokal justru mendorong PT West Point Terminal untuk segera merealisasikan tender international terhadap proyek pembangunan depo minyak yang telah direncanakan. Namun, hal itu tidak pernah dilaksanakan meskipun tender dokumen sudah disiapkan dan semua perijinan terkait proyek tersebut sudah diperoleh dari pemerintah.
Terkait proses sewa menyewa lahan di Westpoint Maritime Industrial Park, Julius mengatakan bahwa PT BS mendapatkan alokasi lahan dari Otorita Batam (sekarang BP Batam) untuk jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
“Perjanjian sewa menyewa antara PT BS dengan PT West Point Terminal sudah sesuai peraturan pemerintah dan Perjanjian Pengalokasian Lahan dengan BP Batam. Dalam transaksi sewa menyewa ini pihak Sinomart juga telah melakukan uji tuntas hukum dan didampingi konsultan hukum Indonesia,” katanya.
Defrizal Djamaris, kuasa hukum PT MCT menyatakan, terkait sengketa yang terjadi di PT West Point Terminal, PT MCT sebagai pengusaha lokal tengah mengajukan gugatan kepada Sinomart di badan arbitrase international ICC (International Court of Arbitration). Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas banyaknya pelanggaran perjanjian yang dilakukan Sinomart.
Sumber: CNBC Indonesia/Bisnis