pelantar.id – Proyek pembangunan Pasar Modern Natuna, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang dimulai sejak tahun 2014, sampai sekarang tak selesai. Proyek senilai Rp36 miliar itu justru menghasilkan 9 tersangka, dan merugikan negara hingga Rp4 miliar lebih.

Proyek mangkrak itu sudah diselidiki jajaran Polda Kepri. Dan hasilnya, polisi menetapkan 9 tersangka dengan dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Natuna, Minwardi dan Muhammad Assagaf, Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya selaku kontraktor pelaksana.

Adapun tujuh tersangka lain adalah MBI, LH, ZH, DAP, DS, S dan NST. Mereka berasal dari pihak pemerintah dan kontraktor. PT MHJ melaksanakan pembangunan Pasar Modern Natuna berdasar Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) pembangunan Pasar Modern Natuna Nomor: 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014, yang ditandatangani Minwardi dan Assagaf.

Proyek itu berjalan mulai tanggal 24 September 2014 sampai 25 Desember 2015. Dalam surat tersebut, disebutkan total harga kontrak pembangunan mencapai Rp36.688.120.000. Berdasar dokumen itu, hasil penyelidikan polisi menemukan adanya pelanggaran mulai dari pengerjaan hingga pembayaran.

Polisi menilai, pelaksanaan pembangunan Pasar Modern tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp4.173.459.783.

Kerugian negara tersebut tercantum dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepri, Nomor: SR-356/PW/28/5/2018 tertanggal 8 Agustus 2018.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp4 miliar lebih,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (22/11/18).

Erlangga mengatakan, penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proyek ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. Sembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia.

Pembangunan Pasar Modern Natuna yang mangkrak

Tentang Pasar Modern Natuna

Hingga kini, pembangunan Pasar Modern Natuna di Jalan Datuk Kaya Wan Benteng, Ranai itu terbengkalai. Pasar itu rencananya dibangun dua lantai, dengan anggaran Rp36 miliar

Saat proyek dilelang pada tahun 2014, ada sekitar 40 perusahaan yang ikut mendaftar. Puluhan perusahaan itu berasal dari Kabupaten Natuna maupun luar daerah. Pemerintah setempat kemudian memutuskan PT MHJ sebagai pemenangnya.

Kombes Pol Erlangga mengatakan, proyek yang dananya berasal dari APBD Natuna ini dianggarkan dengan sistem tahun jamak atau multiyears. Pengerjaannya mulai tahun 2014 dan berakhir 2015.

“Pencairannya dibagi dua tahap. Tahun pertama (2014) sebesar Rp10 miliar dan sisanya diberikan tahun 2015,” ujarnya.

Sejak mulai dikerjakan, sampai sekarang pasar tersebut tak kunjung selesai. Saat kasus ini diselidiki tahun 2015, kontraktor mengklaim sudah melaksanakan sekitar 49 persen pekerjaan. Padahal, dalam surat kerja disebutkan kontraktor pelaksana harus merampungkan pekerjaannya pada 2015.

Mangkraknya proyek ini sudah terlihat di tengah pengerjaan. Para tukang mogok bekerja karena gaji mereka tidak dibayarkan kontraktor. Padahal, Pemerintah Kabupaten Natuna sudah mencairkan anggaran melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Natuna, sesuai klaim kontraktor.

Disinyalir, PT MHJ menggunakan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada sejumlah perusahaan lain (subcon), yang kemudian menimbulkan masalah di lapangan. Bukan hanya ke perusahaan, proyek itu juga diserahkan ke perseorangan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, permasalahan dalam pelaksanaan proyek ini sudah muncul sejak tahun anggaran pertama. Uang muka yang sudah dicairkan, ternyata dibagi-bagikan oleh kontraktor.

“Kepala Dinas PU juga setuju (uang itu dibagi-bagikan). Dia pun kebagian,” ujarnya.

 

Editor : Yuri B Trisna