pelantar.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun telah memberi surat teguran pertama kepada PT Multi Ocean Shipyard (PT MOS). Perusahaan galangan kapal itu terancam tak bisa mendapat proyek dari pemerintah, jika masih melanggar aturan ketenagakerjaan.
PT MOS mendapat sorotan banyak pihak sejak sepekan belakangan. Sejumlah insiden terkait kecelakaan kerja terjadi di perusahaan itu.
“Surat teguran sudah kami sampaikan beberapa hari kemarin setelah kejadian kecelakaan kerja itu. Kami minta perusahaan menaati aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk hak pekerja untuk didaftarkan ke BPJS,” kata Kepala Disnaker Karimun, Hazmi, Jumat (30/1).
Baca Juga :
Tangan Pekerja PT MOS Karimun Remuk Tertimpa Plat Baja
Selain jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, PT MOS juga diminta melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerjanya.
“Kalau soal gaji, ya harus sesuai upah minimum kabupaten, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur Kepri,” kata Hazmi.
Disnaker juga akan melakukan evaluasi pascateguran pertama ini. Hazmi menegaskan, jika dalam evaluasi nanti perusahaan masih bermasalah terutama soal ketenagakerjaan, maka akan dijatuhi sanksi berikutnya yakni administrasi.
“Kalau sanksi administrasi, dampaknya adalah kami tidak akan memberikan rekomendasi kepada PT MOS untuk mendapatkan proyek pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga :
DPRD Karimun Minta Kecelakaan Kerja di PT MOS Diusut Tuntas
Saat ini, PT MOS telah mendaftarkan sebagian pekerjanya dari total 1.600 orang yang bekerja di perusahaan tersebut.
Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna
*Caption Foto: Puluhan pekerja PT MOS korban ledakan airbag di perusahaan itu menunggu giliran pemeriksaan di RSUD Karimun, pekan lalu. (Abdul Gani/PELANTAR.ID)