
pelantar.id – Ratusan guru PNS menuntut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membayar tunggakan tunjangan sebesar Rp13 juta. Tunjangan itu terdiri dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan ke-13 dan 14 tahun 2018 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2018.
Tuntutan tersebut disampaikan ratusan guru PNS itu dalam aksi di depan kantor Pemprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (11/3/19).
Koordinator lapangan aksi, Diah Wahyuningsih merincikan, TKD yang belum dibayar selama dua bulan itu sekitar Rp5 juta, sementara untuk TPG sekitar Rp8 juta.
“Ada 500-an guru yang belum dibayar oleh pemprov,” kata Diah.
Diah mengatakan, pada tahun 2018 lalu Gubernur Kepri, Nurdin Basirun berjanji akan membayarkan TKD dan TPG tersebut paling lama akhir Februari 2019.
“Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan,” imbuhnya dilansir dari kepri.antaranews.com.
Wakil Gubernur Kepri, Isdianto yang hadir menemui para guru itu menyatakan, Pemprov Kepri tidak bisa membayar TKD ke-13 dan 14 tahun 2018 dikarenakan keuangan daerah sedang defisit sebesar Rp560 miliar. Sehingga sejumlah pendanaan dan kegiatan terpaksa dipangkas.
Selain itu, terjadi keterlambatan pembayaran dana TPG tahun 2018 akibat terjadinya carry over atau kurang bayar.
Menurutnya, carry over bagi guru PNS tahun sebelumnya dipengaruhi dana yang ditransfer pusat ke daerah tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.
“Tetap akan kami bayar. Masih menunggu SK Kemendibud dan Kemenkeu,” janjinya.
Isdianto menegaskan, Pemprov Kepri akan mengakomodir sekaligus mencarikan solusi menyangkut tuntutan yang disampaikan oleh guru-guru dari SMA/SMK/SLB se-Kepri tersebut.
“Besok kita undang guru berdialog dengan Pak Gubernur dan DPRD di Dompak,” kata dia.
*****