Pelantar.id – Kota Batam salah satu kota dari 101 kota di Indonesia yang mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk membantu hotel dan restoran.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam dan PTSP Kota Batam sedang memverifikasi sejumlah hotel dan restoran di Kota Batam calon penerima dana hibah tersebut.

Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi untuk mendata berapa jumlah hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah.

“Kami hari ini memverifikasi hotel dan restoran di Kota Batam, saat ini 34 hotel sudah datang ke Disbudpar,” kata dia Senin lalu.

Ratusan hotel dan restoran di Kota Batam merupakan Calon Penerima dana hibah tersebut berdasarkan ketaatan membayar pajak di tahun 2019 dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP) jumlah.

Baca juga: Netflix Uji Saluran Terprogram Mirip Siaran TV

Dalam verifikasi tersebut hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah persyaratan, pertama harus menyerahkan bukti pembayaran pajak tahun 2019, foto copy Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berlaku efektif, menyerahkan surat pernyataan masih beroperasional saat ini, fotocopy domisili usaha di Kota Batam, dan kami menunggu sampai batas akhir penyerahan tanggal 12 November 2020 pukul. 23.59. WIB

Ardi menegaskan penggunaan dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun 2020.

“Calon penerima hibah pariwisata tahun 2020 menggunakan dana hibah yang diajukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha, serta melaporkan seluruh penggunaan dana hibah kepada Disbudpar Batam dengan bukti yang terlampir,” jelasnya.

**