pelantar.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai kebijakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepri menjual saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kepri-Bintan rentan terjadi praktik korupsi. Pasalnya, penjualan saham itu tidak transparan.

“Harus diinvestigasi permasalahan penjualan saham itu karena potensi terjadi korupsi,” kata Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), Rudi Chua, di Tanjungpinang, kemarin.

Rudi mengatakan, hingga kini, DPRD Kepri tidak mengetahui dan tak pernah diberitahu berapa dan kepada siapa saham tersebut dijual.

“Siapa yang tahu dan dapat menjamin kalau dalam penjualan saham itu sesuai ketentuan yang berlaku. Yang dikhawatirkan itu kalau ada yang meraup keuntungan pribadi. Kecurigaan itu lahir lantaran potensi pelanggarannya terbuka,” katanya.

PT Pembangunan Kepri (BUMD Kepri) menanam saham sebesar Rp1 miliar pada Bank Kepri-Bintan. Perusahaan plat merah itu memperoleh keuntungan cukup besar dari penanaman saham itu karena dalam setahun Bank Kepri-Bintan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 juta.

Rudi mengatakan, secara ekonomi harga saham yang dijual tidak mungkin hanya Rp1 miliar atau tidak mencapai nilai investasi. Menurutnya, Direksi PT Pembangunan Kepri dapat menjual saham tersebut tanpa persetujuan pemerintah, meski modal berasal dari pendapatan asli daerah.

Bahkan penjualan saham dapat dilakukan tanpa menginformasikan kepada DPRD Kepri.

“Ya, kami tidak mengetahui apa alasan penjualan saham itu. Padahal perusahaan ini dalam kondisi sakit, seharusnya saham yang dijual bukan yang ditanam di perusahaan yang menguntungkan,” kata dia.

Saham itu diketahui telah dijual setelah Bank Kepri-Bintan mengumumkan daftar aset di media massa tertentu. Dalam daftar aset itu, tidak disebutkan kepemilikan aset BUMD Kepri pada Bank Kepri-Bintan.

Sikap PT Pembangunan Kepri itu tidak melanggar aturan, karena aset yang dikelola dipisahkan dari aset pemerintah.

“Kalau dikatakan saham itu dijual secara diam-diam, bisa jadi terjadi secara umum, karena saya kurang yakin kalau itu dilakukan tanpa diketahui gubernur,” ujar Rudi.

BUMD Kepri sampai sekarang dalam kondisi tidak sehat. Bahkan perusahaan ini seperti mati suri, karena tidak ada kegiatan yang dilakukan.

“Sejak lahir sampai sekarang, tidak memberi keuntungan pada daerah. Padahal diharapkan menjadi roda penggerak ekonomi,” katanya.

Rudi menyarankan, PT Pembangunan Kepri ditutup setelah dilakukan audit investigasi. Audit mendalam itu diperlukan agar uang rakyat yang dipergunakan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

“Setelah ditutup, dapat dibuka kembali kapan saja. Wajah baru dengan energi baru lebih baik, ada harapan besar memberi kontribusi bagi daerah,” kata dia.

Sumber: Antara