pelantar.id – Penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) lebih diperketat, karena dianggap rawan penyelewengan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga akhir April 2018, realisasi penyaluran TKDD mencapai Rp251,93 triliun atau sekitar 32,88 persen dari pagu APBN 2018 sebesar Rp766,16 triliun.
Realisasi tersebut Rp13,5 triliun lebih rendah dibanding realisasi pada periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp265,43 triliun, atau sekitar 34,6 persen dari pagu alokasi TKDD di APBN 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penyaluran TKDD tahun ini memang belum secepat yang diharapkan. Menurut dia, hal itu disebabkan oleh diperkuatnya tata kelola transfer ke daerah.
“Ini juga berkaitan dengan kejadian-kejadian korupsi kemarin. Kami ingin yakinkan agar transfer ini bermanfaat dan lebih baik sehingga ada perlambatan di TKDD,” katanya di Jakarta, Kamis (17/5) dikutip dari Kontan.co.id.
Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, dari sisi Dana Desa, angkanya terus bertambah. Hingga 16 Mei 2018, Dana Desa sudah mencapai Rp16,7 triliun atau sekitar 27,8 persen.
Namun, ada beberapa faktor penyebab lambatnya penyaluran dana desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah). Menurut dia, masih banyak daerah yang belum memenuhi persyaratan seperti penerapan Peraturan Bupati dan Wali Kota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.
“Tapi dengan langkah kami memanggil seluruh bupati dan wali kota yaitu 434 wali kota ke Jakarta kemarin, saat ini untuk Dana Desa tahap satu sudah 100 persen tersalurkan yaitu sebesar Rp12 triliun,” katanya.
Boediarso mengatakan, untuk tahap kedua Dana Desa, dari target Rp24 triliun baru terealisasi sebesar Rp4,68 triliun. Tahap dua tersebut meliputi 97 daerah dan 14.773 desa.
“Tapi kami optimistis sampai akhir semester I yaitu bulan Juni nanti, saat kami menyampaikan laporan ke DPR itu, paling tidak sudah 60 persen dari total pagu dapat tersalurkan seluruhnya ke RKUD atau sebesar Rp36 triliun,” katanya.
Ia menegaskan, jika tidak dicairkan dalam waktu tertentu, maka anggaran Dana Desa tersebut akan hangus. “Paling lambat pada minggu keempat Juni harus sudah dicairkan dari RKUN ke RKUD, kalau tidak, ya hangus. Dengan sanksi itu, kami yakin daerah akan mempercepat penyaluran,” ujarnya.
Fokus pada Kegiatan Inti
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menegaskan, belanja anggaran negara harus fokus pada kegiatan inti dan tidak tersebar kecil-kecil. Belanja untuk layanan publik juga harus ditingkatkan.
“Belanja operasional harus efisien dan fokus pada kegiatan inti,” katanya.
Nurdin meminta seluruh pemerintah daerah di Kepri memperbaiki kualitas penyerapan anggaran khususnya Dana Desa, agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahun sebelumnya.
“Penggunaan anggaran negara harus kita jaga bersama-sama, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun implementasi pelaksanaannya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepri, Sardison mengatakan, salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan pencairan dana desa adalah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), yang disesuaikan dengan rencana kerja daerah dalam APBD.
Ia menegaskan, penyesuaian APBDesa dengan APBD penting agar tidak terjadi double kegiatan. Implementasi Dana Desa di Kepri pada 2017 ditemui sejumlah persoalan, mulai administrasi, tidak tepat sasaran kegiatan hingga penyalahgunaan.
Pencairan Dana Desa 2018 dibagi dalam tiga tahap. Pertama, 20 persen dari alokasi dana sebesar Rp221 miliar. Tahap kedua 40 persen, dan ketiga juga 40 persen.
Berikut pembagian Dana Desa 2018 di Provinsi Kepri. Untuk penyaluran terbesar di Kabupaten Lingga yakni Rp57.150.138.000, kemudian Natuna Rp54.514.794.000, Kepulauan Anambas Rp43.487.568.000, Karimun Rp35.444.527.000 dan Bintan sebesar Rp30.903.914.000.
“Kami sangat mendorong program padat karya tunai, supaya anggaran desa tersebut mampu menggerakan sektor perekonomian di eluruh desa di Kepri,” katanya.
Editor: Yuri B Trisna