pelantar.id – Reka ulang atau rekontruksi kasus pembunuhan kasir hotel Milenium, Jalan Ahmad Yani, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menampilkan 46 adegan yang dilakukan di lantai 2 kamar 202 hotel itu, Senin (5/11/18). Sebagai pelaku diperankan langsung oleh tersangka M Syahyuda (20), sedangkan korban Ida (23) diperankan anggota Polres Karimun.
Rencananya, Polres Karimun akan menggelar 45 adegan pembunuhan yang terjadi pada 29 September 2018 itu. Satu adegan tambahan adalah, ketika tersangka mendekatkan telinganya pada hidung korban, untuk memastikan apakah masih bernapas atau tidak. Setelah memastikan korban tewas, tersangka langsung keluar dari kamar hotel dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik F yang memimpin rekonstruksi tersebut mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan pada adegan ke 16 sampai adegan 35. Adegan itu semua dilakukan didalam kamar hotel 202 lantai dua, tempat tersangka menginap.
Dalam adegan tersebut, korban yang diperankan oleh anggota Polres Karimun terlihat masuk ke dalam kamar 202. Kemudian, korban menyapu lantai. Korban sudah mulai cemas dan mencium gelagat tidak aman. Ia pun bergegas meninggalkan kamar tersebut.
Namun, tersangka dengan cepat menutup pintu kamar. Kemudian, tersangka melakukan aksinya di samping tempat tidur. Dalam reka ulang itu, polisi juga menghadirkan 5 orang saksi.
“Ada satu saksi yang melihat pelaku keluar dari hotel. Satu saksi mendengar jeritan korban yang minta tolong, dua saksi menemukan korban di kamar 202 dan saksi pemilik hotel,” kata Lulik.
Baca Juga :
Polres Karimun Gelar Reka Ulang Pembunuhan Kasir Hotel Milenium
Ia mengatakan, reka ulang itu dilakukan untuk menemukan keyakinan bahwa antara tersangka, barang bukti dan saksi-saksi saling berkaitan. Seluruh hasil reka ulang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam rekonstruksi ini juga dihadiri oleh teman-teman dari Kejaksaan, sehingga mereka pun tahu jalan ceritanya kasus ini,” kata dia.
Lulik mengatakan, tersangka M Syahyuda diancam dengan hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan keluarga korban yaitu ibu, paman dan abang kandung dari Ida. Namun mereka tidak menyaksikan semua adegan reka ulang itu karena merasa tak tega dengan korban, juga untuk menghindari emosi tidak terkontrol kepada pelaku.
Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna