Penulis: H.M Chaniago

Bukan bermaksud mendiskreditkan sosok pahlawan lainnya, namun bagi sebagian orang, Munir merupakan representasi lain dari jiwa kepahlawanan

Pelantar.id – Di Malang ada seorang pria bertubuh kerempeng dan kecil, kemana-mana naik motor bututnya, Astrea Grand lansiran 1995. Kendati begitu, Ia sangat gesit dan senang bergaul dengan banyak orang serta memiliki kepedulian yang dalam akan kemanusiaan.

Orang-orang memanggilnya Munir, semasa hidup, Istrinya mengatakan bahwa Ia adalah pembaca yang rakus dan sangat mengimani sejarah. Munir Said Thalib nama lengkapnya, lahir di Malang 8 Desember 1965 persis beberapa pulan pasca Orde Baru lahir dan berkuasa.

Sementara itu, 60 tahun sejak ditetapkannya 10 November sebagai hari pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

Maka terhitung sejak 2004 dan setiap warsa orang merayakan kepahlawanan di negeri ini, 15 tahun jugalah Munir dikenang meninggal di udara, tinggalkan peliknya kehidupan semesta.

Bukan bermaksud mendiskreditkan sosok pahlawan lainnya, namun bagi sebagian orang, Munir merupakan representasi lain dari jiwa kepahlawanan.

Seperti yang dituliskan Andi Achdian di laman Tirto.id, kepergian Munir tidak dapat dipungkuri, mengambil bagian dalam kisah-kisah drama pembunuhan politik abad ke-20 semesta ini. Munir seperti Stephen Biko di Afrika Selatan, Benigno Aquino di Filipina, Martin Luther King dan John F. Kennedy di Amerika.

0

Kematian Munir seolah-olah menyisakan pertanyaan tak terjawab, mengapa Ia dibunuh? Siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan tokoh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu?

Kini telah 60 tahun negeri ini memperingati hari pahlawan, namun kita harus kembali mengingat pernyataan Soekarno “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan saudara sendiri,”.

Kematian Munir telah membuka mata publik tentang kisah kelam perjalanan sejarah penegakan HAM di Indonesia. Masih banyak pekerjaan rumah pemimpin negeri ini, terutama tentang janji-janji Jokowi di periode awal untuk menuntaskan kasus-kasus HAM masalalu.

Masih ingat bagi kita, janji sang Presiden di awal kampanye 2014 silam untuk mengusut tuntas kasus kematian Munir. Hingga waktu terus bergulir, janji hanyalah sebatas kata mengalir, yang ditumpahkan tanpa jelas pertanggungjawabannya.

Suciwati, Istri almarhum Munir juga turut menyuarakan dan meminta janji Jokowi akan pengungkapan kasus kematian Suaminya. Aksi Kamisan juga terus digalakkan hingga di depan Istana Negara. Walau begitu, sekali lagi, janji tak ubahnya kata-kata yang kapan saja bisa meluap di udara bercampur debu lalu hilang begitu saja.

“Munir adalah manusia, sama sepertiku dan yang lainnya, yang bisa mati. Kemarin, sekarang atau besok, itu hanya persoalan waktu. Sakit, diracun, atau ditembak, itu hanya persoalan cara. Kematian adalah keniscayaan, suka atau tak suka, kita harus tetap menghadapinya. Dan kehidupan tidak berhenti, air mata kehidupan tidak akan pernah mengembalikannya,”ujar Suciwati 2018 silam.

Sabtu 7 September 2019, 15 tahun Munir tewas diracun arsenik di atas Pesawat Garuda bernomor penerbangan GA 974 tujuan Belanda. Orang-orang yang peduli akan hal ini akan terus menyuarakan dan tak akan pernah diam.

Pasca dilantiknya Jokowi untuk periode ke-2 memimpin negeri ini, Suciwati kembali menanyakan janji pengusutan tuntas kematian suaminya, bahkan kepada Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.

“Jadi saya berharap, ketika wakil presidennya ini, seorang yang ngerti agama ini mengingatkan kepada presidennya bahwa dia pernah berjanji soal kasus Munir, soal kasus kasus pelanggaran HAM,” ujar Suciwati dalam diskusi bersama di Kios Ojo Keos, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9) seperti dikutip dari Kumparan.

Tak ayal, KontraS turut menegaskan, selama 15 tahun kematian Munir pemerintah telah gagal dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM. Bahkan di era kepemimpinan Jokowi disebutkan juga turut mengalami kemunduran.

Alih-alih mengusut kasus pelanggaran HAM berat di negeri ini, pemerintahan Jokowi malah memilih pejabat pendukungnya dari orang-orang terduga pelanggar HAM di masa lampau. Hal ini secara tidak langsung bertolak belakang dengan program Nawa Cita Jokowi di periode awal kepemimpinan.

Hal lain tak hanya kasus tewasnya Munir, namun juga tentang kasus-kasus kejahatan HAM lain di masa lampau, yang mana sejak Januari 2007 silam, para korban dan keluarga pelanggaran HAM berat juga turut meminta pertanggungjawaban negara.

Orang-orang turun ke jalan berpakaian atribut serba hitam, membawa payung dalam Aksi Kamisan. Tujuan mereka hanya satu, menuntut tanggung jawab negara menuntaskan kasus HAM berat di Indonesia; Tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok dan Tragedi 1965.

Bahkan laman resmi Human Right Watch (HRW) yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat menyebutkan secara khusus bahwa pemerintahan Jokowi juga secara terbuka mundur tampak dari komitmen untuk memberikan pertanggungjawaban atas pembunuhan massal dari 1965-66.

Bukankah Dalai Lama pernah mengatakan, bahwa perdamaian hanya bisa terwujud apabila hak asasi manusia dihargai. Sementara Montesquieu juga menyampaikan, bahwa tindakan tidak adil terhadap seseorang atau sekelompok orang berarti ancaman bagi setiap orang.

Sudah seharusnya kita dan pemerintah negeri ini, dalam hal ini kala memperingati 60 tahun perayaan Hari Pahlawan tidak hanya membentuk lingkaran sebatas seremonial belaka. Namun retrospeksi diri berkelanjutan pada instropeksi harus dilakukan, khususnya bagi pemimpin negeri ini, tentang janji-janjinya yang pernah Ia ucapkan.

Membuka Tabir Kasus HAM Memang Tak Semudah Mengajari Nia Ramadhani Membuka Kulit Salak

Seorang sahabat saya sesama penulis, Luthfi Rahmadian pernah menuliskan artikelnya di Hipwee.com tentang 7 panduan membuka kasus HAM masalalu.

Tulisan itu Ia terbitkan bertepatan dengan momentum pelantikan presiden dan didapuknya Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB.

Sempat saya terkejut akan keanggotaan Dewan HAM PBB ini, hanya saja saya berpikir positif, bukankah ini langkah bagus bagi pemerintah untuk mencoba kembali menepati janjinya di periode 2019-2024.

Berikut 7 Panduan Membuka Kasus HAM seperti yang dituliskan sahabat saya di Hipwee

Membentuk Pengadilan HAM ad hoc

Dilansir dari Kompas, Ikohi dan Amnesty menyatakan, penghilangan paksa aktivis 97/98 adalah model utama Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Melalui penyelidikan Komnas HAM di 2006 dan DPR di 2009, pembentukan pengadilan HAM ad hoc semestinya terealisasi sebagai lembaga pengadilan yang mempunyai wewenang, memproses pelanggar HAM berat.

Tidak Tebang Pilih dalam Mengusut Kasus Pelanggaran HAM

Dalam lamam Tirto.Id, Puri Kencana Putri, Campaign Coordinator Amnesty International Indonesia mengatakan pemerintah baiknya memberikan bukti nyata kepada masyarakat, kalau isu HAM adalah prioritas utama, namun tidak tebang pilih dalam menjawab kasus-kasus pelanggaran tersebut.

Menurut Puri, pemerintah harusnya tegas dan memprioritas semua kasus pelanggaran HAM melalui proses akuntabilitas yang sama tepatnya, bukan hanya kasus Warior dan Wamena.

Segera Ratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa

Konvensi Anti-penghilangan Paksa atau
International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) merupakan instrumen hak asasi manusia internasional yang disah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 20 Desember 2006.

Konvensi ini bertujuan untuk mencegah penghilangan paksa sesuai dengan yang diartikan oleh hukum internasional. Konvensi ini sebutkan adalah hasil perjuangan para korban dan keluarga korban penghilangan paksa, khususnya di Amerika Latin sejak tahun 1970-an.

Fungsi utamanya adalah melawan impunitas dan menekankan semua orang memiliki hak untuk tidak dihilangkan. Jika diratifikasikan konvensi ini oleh negara, maka negara berkewajiban untuk menyelidiki praktek penghilangan paksa yang dilakukan hingga ke pengadilan. Tentunya demi mengantisipasi kasus sama dikemudian hari.

Bentuk Lembaga Independen Khusus Menerima Pengaduan dan Kelalaian Penegak Hukum

Kepada Tirto.Id, Papang Hidayat, Peneliti Amnesty International Indonesia, mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki mekanisme aduan polisi yang independen, dan dapat meneruskan dugaan pelanggaran HAM dengan bukti kepada kejaksaan untuk dilaksanakan penuntutan. Kewenangan seperti ini belum dimiliki Komnas HAM, Kompolnas, maupun Ombudsman RI.

Revisi Amandemen KUHP Agar Memasukkan Larangan dan Pemidanaan Atas Praktik Penyiksaan

Amnesty International Indonesia mengeluarkan hasil investigasi resmi atas dugaan pelanggaran HAM serius di Jakarta pada 21-23 Mei 2019.

Amnesty menemukan kasus pembunuhan di luar hukum menimpa 10 orang, pun penangkapan dan penahanan di luar prosedural, hingga penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan aparat kepolisian terhadap demonstran.

Amnesty melihat ini sebagai bentuk yang urgensi, dengan cara merevisi amandemen KUHP agar memasukkan larangan dan pemidanaan atas praktik penyiksaan, agar kasus serupa tidak terulang.

Pemulihan dan Pemberian Kompensasi Kepada Keluarga Korban Penghilangan Paksa dan Pelanggaran HAM

Penghilangan paksa dan pelanggaran HAM pada dasarnya tak hanya berdampak pada korban semata, akan tetapi juga memiliki impact pada keluarga yang ditinggalkan.

Meski hingga kini kasus pelanggaran HAM dan penghilangan paksa masih mengambang tak jelas arahnya. Pemerintah juga seharusnya memperhatikan hak-hak dan memulihkan luka keluarga korban yang ditinggalkan.

Berhenti Melibatkan Orang-orang yang Diduga Melakukan Pelanggaran HAM Masalalu di Pemerintahan

Poin terakhir ini memang secara nyata bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. Walaupun Jokowi menyadari di setiap acara Kamisan keluarga dan korban penghilangan paksa serta pelanggaran HAM terus menuntut keadilan.