
Foto:MEDIA INDONESIA/Rommy Pujianto
pelantar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada ribuan penyelenggara negara di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang belum melaporkan harta kekayaannya. Hingga pertengahan Maret 2019, tingkat kepatuhan pejabat di Kepri dalam hal pelaporan harta kekayaan hanya sekira 41 persen.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, perilaku penyelenggara negara (eksekutif dan legislatif) di Kepri memang menjadi sorotan karena kepatuhannya melaporkan harta kekayaan sangat rendah.
“Tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Provinsi Kepri dalam melaporkan harta kekayaan masih rendah, ada sekitar 3.662 (pejabat) yang belum melapor, atau sekitar 41 persen,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/19).
Febri mengatakan, yang paling memprihatinkan adalah perilaku calon anggota legislatif di seluruh wilayah Kepri. Dari ratusan anggota DPRD, yang tahun ini kembali mencalonkan diri, baru sekitar 13 persen yang melaporkan harta kekayaannya.
“Kami berharap para penyelenggara negara ini bisa menyelesaikan laporannya sebelum 31 Maret 2019,” kata dia.
Daerah di Kepri yang mendapat sorotan paling tajam dari KPK terkait pelaporan harta kekayaan adalah, Kota Batam, Kabupaten Natuna, dan Lingga.
Sejak Senin (25/3/19), Tim Koordinator Wilayah (Korwil) KPK melakukan kunjungan ke Provinsi Kepri. Sejumlah kegiatan dilaksanakan di antaranya, pemantauan dan evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi. Hari ini, tim KPK menggelar rapat evaluasi program pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Rapat itu diikuti Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wakil Gubernur Isdianto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, kepala daerah dan pimpinan DPRD se- Kepri, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
*****