pelantar.id – Sekretariat DPRD Batam Taufik menyatakan, tahun ini beban tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh Anggota Dewan mencapai Rp205.350.600. Jumlah tersebut akan dibagikan untuk para anggota masing-masing sekitar Rp4 jutaan per anggota dan Ketua DPRD sekitar Rp5 jutaan.

Secara detail Taufik menjelaskan, besaran THR Ketua DPRD Batam sebesar Rp5.380.000 dengan perincian, gaji pokok Rp2.100.000, tunjangan anak Rp294ribu dan tunjangan jabatan 3.045.000. Dipotong pajak 258 ribu‎ dan Wakil Ketua juga mendapat THR dengan total Rp‎4.300.200.

Bendahara DPRD Batam, ‎Rusli yang mendampingi Taufik menjelaskan, hitungan tersebut sesuai peraturan pemerintah, kemudian Peraturan Menteri Keuangan RI yang dipertegas dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Dalam ketentuan itu, Rusli menyebut, pihknya menghitung besaran pengajuan THR DPRD didasarkan pada gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tunjangan jabatan.

“Jadi yang akan dibayarkan, hak yang melekat untuk ketua, wakil dan anggota. ‎Sudah diajukan ke Pemko, tapi belum dibayarkan,” kata Rusli di Sekretariat DPRD Batam, Senin (4/6).

Kendati demikian, Sekwan menyebut, para anggota nantinya juga akan menerima pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang ada ada. Namun dia mengatakan, gaji ke-13 itu baru akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. Besaran yang akan dibayarkan menurut dia akan sesuai dengan gaji bulanan dan diterima sudah bersih, setelah dipotong pajak.

Joko Sulistyo