pelantar.id – Narkoba jenis sabu yang dibawa MS bin AL (30), warga negara Malaysia, rencananya akan diedarkan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Namun, MS lebih dulu ditangkap polisi saat baru tiba di kawasan pantai Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Jumat (21/9).

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan, ketika ditangkap MS mengaku 3 kilogram sabu yang disimpan dalam beberapa paket itu dibawanya dari Malaysia. Rencananya, selama di Karimun ia akan menumpang menginap di rumah warga setempat.

“Sabu dibungkus dengan plastik teh China. Saat ini MS sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya di Mapolres Karimun

Baca Juga : Warga Malaysia Bawa Sabu 3 Kilogram ke Karimun

Hasil pemeriksaan sementara, MS mengaku baru sekali datang ke Karimun. Ia masuk melalui jalur ilegal. Polisi masih menyelidiki kemungkinan ada pelaku lain yang berkomplot dengan MS untuk mengedarkan sabu itu di Karimun.

“Masih kami dalami apakah ada komplotannya atau tersangka lain,” katanya.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya memberi keterangan pers penangkapan WN Malaysia yang akan mengedarkan sabu di Mapolres Karimun, Jumat (21/9) siang.
Foto: PELANTAR/Abdul Gani

Hengky mengatakan, mengenai dugaan keterlibatan warga setempat yang memberikan tumpangan menginap kepada MS selama di Karimun juga sedang ditelusuri. Menurut MS, antara ia dan warga setempat itu tidak saling mengenal. Selain melanggar Undang-Undang tentang Narkotika, MS juga terancam dikenakan aturan Keimigrasian lantaran masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti di antaranya, 2 paket kecil sabu seberat dua gram lebih, 4 paket besar sabu dengan berat bervariasi. Kemudian, kartu identitas tersangka atas nama MS berkebangsaan Malaysia, uang tunai 15 Ringgit Malaysia, 1 senter kecil, 1 korek api, 1 handphone, rokok elektrik, pena, dompet dan jam tangan. Hengky menegaskan, MS akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman mati.

Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna