Ilustrasi ojek online

pelantar.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol), Senin (25/3/19). Tarif dasar ojol ditentukan sebesar Rp2.000 per kilometer.

“Jadi untuk batas bawah Rp2.000 per kilometer, dan untuk (batas) atasnya Rp2.500. Itu untuk yang wilayah Jabodetabek, (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/19).

Kemudian, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp8.000 hingga Rp10.000.

“Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenhub sebelum merilis aturan ojol yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini memuat sejumlah aspek termasuk tarif.

Tapi, aturan ini belum memuat secara rinci untuk angka tarif. Budi Setiyadi sebelumnya menuturkan, tarif akan dipisahkan lewat aturan tersendiri.

“Saya akan membuat surat keputusan Menteri Perhubungan SK Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal pelayanan berapa km, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana,” katanya di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/19) lalu.

*****

Sumber : Detik.com