Pelantar.id – Hati-hati menyebar berita terkait COVID-19. Pasalnya banyak berita hoaks yang meresahkan dan menyesatkan masyarakat.

Keresahan ini sangat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab. Dikutip dari jawapos.com, ada banyak kasus informasi hoaks terkait coronavirus yang sudah ditangani kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan hingga Selasa (24/3), total ada 45 kasus hoax terkait virus Korona yang sudah masuk meja penyidik.

Sebanyak 4 kasus ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Sementara sisanya ditangani oleh Polda-Polda seluruh Indonesia.

Penegakkan hukum ini dilakukan untuk membuat jera para pelaku hoaks. Pelaku akan dijerat hukum.

“Tersangka penyebaran berita bohong diancam dengan hukuman UU ITE Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 14 Tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” tandas Argo.

Kepolisian berharap masyarakat cermat menerima setiap informasi dan memeriksa kebenaranya dan berupaya berempati kepada para pasien, dokter, dan perawat yang bekerja keras menanggulangi wabah virus Korona.