pelantar.id – Sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun bakal diberhentikan dengan tidak hormat. PNS yang dipecat itu terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pelanggan berat lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, M Firmansyah mengatakan, pemberhentian sejumlah PNS tersebut akan dilakukan bulan ini. Namun ia enggan menyebutkan jumlah PNS yang bakal dipecat tersebut.
“Pemecatan dilakukan karena ada PNS yang terlibat beberapa kasus. Yang paling berat adalah soal tindak pidana khusus,” katanya di Tanjungbalai Karimun, Selasa (4/12/18).
Baca Juga :
43 PNS Koruptor di Kepri Dipecat Awal Desember
Firmansyah mengatakan, sanksi untuk para PNS tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Menurut dia informasi pemecatan PNS beemasalah ini sudah diketahui luas oleh publik.
Bukan hanya Pemkab Karimun, pemecatan terhadap PNS bermasalah, khususnya yang terlibat kasus korupsi juga berlaku di seluruh Indonesia. Informasinya, ada sekitar tujuh PNS Karimun yang akan diberhentikan bulan ini.
“Kalau soal jumlah, saya kurang ingat berapa pastinya. Dalam aturan yang dikeluarkan Menteri PAN-RB sudah jelas, setiap PNS yang terlibat korupsi diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna