Samsat Luncurkan E-Samsat dan Samsat Pos
pelantar.id – Pembayaran pajak kendaraan kini lebih gampang, setelah Samsat meluncurkan layanan terbaru E-Samsat dan Samsat Pos. Kedua layanan itu seiring dengan program pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) Kedua serta penghapusan sanksi administrasi.
Dua layanan Samsat itu diluncurkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun di area parkir Kantor Samsat Kepri, Batam Centre, Batam, Jumat (4/5). Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah(BPPRD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli dengan Kepala Pos Indonesia Area Sumatera Bagian Utara Sumbagut.
“Saya senang Samsat terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Semoga ke depan semakin banyak inovasi yang dikeluarkan,” katanya.
Gubernur mengajak para pegawai Samsat untuk menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat. Ia berharap masyarakat memanfaatkan program ini.
“Tujuan kita adalah memberikan pelayanan prima. Hasil pajak ini juga akan kembali ke masyarakat, baik untuk pendidikan, infrastruktur dan lainnya,” ujar Nurdin.
Reni Yusneli mengatakan, berbagai program inovasi yang dilakukan Samsat Kepri bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Disamping untuk memperbaki sistem data kendaraan sehingga lebih terbaru dan mutakhir.
“Kami berharap inovasi layanan yang kami lakukan bisa semakin memudahkan para wajib pajak dalam membayar pajak. Serta bisa meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Layanan E-Samsat bekerja sama dengan Bank BNI dan layanan Samsat Pos bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia. Permberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BNKB Kedua serta penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan selama 4 bulan, mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2018
Baca Juga : Pemerintah Kepri Putihkan Pajak Kendaraan
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan hibah 3 mobil operasional Samsat Keliling dari Bank Bukopin dan Bank BRI Cabang Tanjungpinang. Ada pula pemberi apresiasi kepada wajib pajak taat selama 15 tahun, yakni pemilik sepeda motor dengan nomor polisi BP 3369 DE dari atas nama Tongan Pangabean.
Warga Kecamatan Seibeduk, Kota Batam itu mendapat 1 sepeda motor dan tabungan senilai Rp2 juta.
Juga diberikan apresiasi kepada pembayar pajak pertama di hari peluncuran untuk dua orang sejumlah masing-masing Rp2,5 juta.
Saat ini, Samsat Kepri sudah mempunyai 10 unit pelayanan teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Kepri, ditambah tiga Samsat Corner Mal atau layanan Samsat yang berada di pusat perbelanjaan di Batam.
Editor: Yuri B Trisna