pelantar.id – Para kepala sekolah negeri diingatkan untuk tidak lagi merekrut guru honor. Pasalnya, perekrutan guru honor dianggap melanggar peraturan pemerintah.

“Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 Jo PP No 43/2007,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di depan ratusan kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sumbawa Barat, di Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/10),

Muhadjir mengatakan, salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini alah persoalan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah. Jumlah guru honor di sekolah negeri yang harus diselesaikan sebanyak 736.000 dari 2.021.000 orang.


Ia menegaskan, pemerintah sudah mengangkat para guru honorer menjadi pegawai negeri sipil pada 2007. Kebijakan
 tersebut diikuti dengan larangan mengangkat guru honor. Tapi faktanya masih ada sekolah negeri yang merekrut dengan alasan kekurangan guru.

“Memang ada sekolah yang merekrut karena banyak guru yang pensiun dan ada kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Tahun 2018, lanjut Muhadjir, pemerintah akan merekrut sebanyak 112.000 guru pegawai negeri sipil. Para guru honor bisa mengikuti tes, tapi usia maksimal 35 tahun.

Menurut dia, kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi. Muhajir mengatakan, untuk guru honorer yang usianya di atas 35 tahun akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tetap harus mengikuti tes sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga : Tunjangan Besar Belum Cerminan Kualitas Guru

Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan perekrutan tenaga ASN berstatus PPPK dan diharapkan segera disahkan setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil selesai dilaksanakan.

“Gaji guru PPPK juga dari APBN sama dengan guru PNS. Bedanya tidak dapat pensiun saja. Tapi pintar-pintar menabung saja untuk biaya hidup saat pensiun,” katanya.

 

 

Sumber : Antara