pelantar.id – Tekanan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah semakin mengkhawatirkan. Untuk menyelamatkan rupiah, pemerintah mengambil tindakan menaikkan pajak pada 1.147 barang impor.
Pemerintah berharap, dengan dinaikkannya Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 terkait impor itu, neraca pembayaran Indonesia bisa terdongkrak. Pemerintah percaya, salah satu penyebab dana investor asing keluar adalah defisit transaksi berjalan yang kian melebar.
Dengan ditambahkannya pajak impor tersebut, diharapkan impor pada pos non-migas akan menurun. Sehingga defisit transaksi berjalan mengecil, dan industri tanah air memiliki kesempatan untuk bersaing dengan produk impor.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan ini akan tertuang dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan ini dibuat setelah melakukan tinjauan atas aturan sebelumnya yang mengatur barang-barang impor yakni PMK 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017.
“PMK-nya sudah ditandatangani pagi tadi dan akan dikeluarkan segera,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani mengatakan, dalam kebijakan itu ada 1.147 pos tarif yang terkena penyesuaian tarif impornya. Penyesuaian tarif impor terhadap barang-barang impor itu terbagi menjadi 3 bagian. Untuk 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU (Completely Build Up) dan motor besar.
Mobil mewah memang masuk dalam instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi PPNBM yang berkisar sebesar 10 sampai 125 persen. Selain itu juga terdapat bea masuk 50 persen dan PPN sebesar 10 persen.
“Jadi mobil mewah masuk ini bayar pajak 195 persen dari harganya,” ujarnya.
Selain itu ada 218 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik seperti dispenser air, pendingin mangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak.
Kemudian ada 719 item komoditas, yang tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
“Sementara ada 57 pos tarif yang tetap 2,5 persen. Post tarif ini merupakan impor bahan baku yang kami nilai penting untuk menjaga momentum ekonomi. Masa kita shampo impor. Lalu saya rasa untuk kosmetik, dari gincu sampai bedak bisa diproduksi di sini,” kata dia.
Sedangkan untuk barang-barang yang PPh impornya naik itu, ditegaskan merupakan barang konsumsi yang bersifat barang akhir. Sehingga jika dikenakan penyesuaian tarif akan mampu membantu menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia tanpa mengganggu roda perekonomian.
Masa Berlaku PMK
Sri Mulyani mengatakan, PMK itu saat ini masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM. Meski begitu Sri Mulyani mengatakan, bahwa aturan PPH impor baru ini akan berlaku 7 hari setelah ditandatangani atau dengan kata lain minggu depan.
“Kita sedang undangkan. Nanti kalau keluar berlakunya 7 hari setelah tandatangani,” ujarnya.
Masa berlaku PMK akan berlaku seterusnya hingga ada putusan pencabutan. Meski begitu, kebijakan ini akan bersifat fleksibel.
“Kami akan lakukan monitoring akan ada join meeting lagi untuk membentuk task force. Kami akan terus melakukan fine tuning. Kalau makin baik ya kita adjust kalau turbulance kami akan lihat efektifitasnya,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, pada 2016 dan 2017 defisit transaksi berjalan terhadap PDB masih terkendali hanya sebesar 1,82 persen dan 1,71 persen. Hal itu lantaran kondisi global yang masih kondusif. Defisit transaksi berjalan masih bisa ditutupi dengan surplusnya transaksi modal dan finansial.
Namun kondisi tahun ini berubah seiring dengan terjadinya gejolak perekonomian global. Pada kuartal I tahun ini saja defisit transaksi berjalan sebesar 2,21 persen dan kuartal II naik jadi 3,04 persen.
Penyebabnya, menurunnya surplus pada transaksi modal dan finansial, lantaran anjloknya investasi modal asing di pasar modal dan pasar keuangan. Sementara juga masih terjadi defisit pada transaksi berjalan.
“Untuk semester I tahun ini defisit transaksi berjalan sudah mencapai US$ 13,7 miliar dan hingga akhir tahun diperkirakan mencapai US$ 25 miliar,” sebutnya.
Pemerintah meyakini, kebijakan menaikan PPH Pasal 22 merupakan keputusan yang paling tepat dan memiliki dampak yang cepat. Sri Mulyani memperkirakan impor di akhir tahun akan turun hingga 2 persen.
“Untuk studinya kenaikan 2 sampai 4 persen tarif bea masuk itu impor akan turun 1 persen. Kalau ini kurang lebih sama dengan bea masuk, maka diharapkan akan ada penurunan impor sekitar 2 persen, karena ada kenaikan 5 sampai 7 persen,” kata Sri.
Editor : Yuri B Trisna
Sumber: Detik.com