Pelantar.id – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan Player Unknown’s Battlegrounds atau PUBG dan sejenisnya.

Fatwa tersebut belum ada tindak hukumannya, namun menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menyatakan, setiap pemain game tersebut layak diberi hukuman berupa hukuman cambuk di muka umum sebagai pelanggar syariat Islam.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini. Pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020) dikutip dari suara.com.

Ia juga menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘game haram’ tersebut bisa diberi sanksi, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Abdurrani juga menyerukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), badan ulama tertinggi di Indonesia, untuk mendukung KKR MPU melawan PUBG.

Untuk diketahui, dikeluarkannya fatwa bermain PUBG lantaran permainan ini dianggap pejabat setempat dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Sebab PUBG memuat kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis pemain game tersebut.

(*)