pelantar.id – Kenneth Lai Yong Hui, 40, seorang pengemudi taksi di Singapura dipenjara gara-gara status Covid-19 di Facebook.
Ia mem-posting pernyataan yang keliru bahwa gerai makan di Singapura akan tutup dan mendesak orang untuk segera membeli makanan selama pembatasan Covid-19 di sana.
Ia membagikan ke Facebook pribadi dan menghapusnya 15 menit kemudian setelah dilihat banyak orang. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman 4 bulan kepada pria itu pada Rabu lalu.
Singapura akan menjatuhkan hukuman berat bagi warga yang melanggar atau menyebarkan informasi yang salah terkait Covid-19.
“Pertarungan psikologis untuk menghilangkan ketakutan dan histeria sama pentingnya dengan perjuangan untuk menahan penyebaran COVID-19,” kata wakil jaksa penuntut umum Deborah Lee dalam pengajuan hukumannya, menurut dokumen kasus.
Pelanggaran mengirimkan pesan palsu di Singapura dapat dihukum dengan denda tidak melebihi 10.000 Dolar Sinagapura atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya.
Bulan lalu, seorang pria yang melanggar karantina didenda 1.000 dolar Singapura.
Jpost