pelantar.id – Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari menyatakan, ada 10 sekolah di Kota Batam yang rawan kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Ombudsman sudah memantau 10 sekolah itu pada pelaksanaan PPDB sebelumnya.

Lagat mengatakan, Ombudsman akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan PPDB tahun ini agar berjalan lancar, transparan dan tidak diskrimintatif.

“Dari pantauan kita, di antara sekolah unggulan yang rawan kecurangan itu adalah, SMK Negeri 2 dan SMA Negeri 8 Batam. Sekolah unggulan dan favorit lain juga kami awasi. Sekolah-sekolah ini kan memang menjadi buruan siswa baru,” kata Lagat di Batam, Rabu (27/6).

Ia mengatakan, ada beberapa sekolah yang tidak sepenuhnya menggunakan sistem zonasi dan disebut sekolah rujukan yakni SDN 006 Sekupang, SMP 3, SMP 6 dan SMP 26 Batam. Ketiga sekolah itu lanjutnya terletak di Kecamatan Bengkong, Sekupang dan Batam Kota.

“Kita akan mengambil tiga sekolah dari setiap tingkatan sebagai sample pengawasan,” ujarnya.

Lagat mengatakan selain turun langsung ke lapangan, pihaknya juga akan memasang spanduk di 10 sekolah yang dinikai rawan kecurangan.

“Spanduk berisi imbauan agar maayarakat melaporkan kecurangan-kecurangan yang ditemui sepanjang PPDB dan kita akan segera menindaklanjuti semua laporan yang masuk,” kata dia.

Ombudsman akan menyurati Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam agar menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengeliminir praktek kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan tidak ada maladministrasi yang terjadi sepanjang PPDB tahun ini.

Seperti yang diketahui, PPDB tingkat SMA sederajat melalui sistem online di Kepri akan mulai pada 28 Juni dan pendaftaran SMA ditutup pada 6 Juli 2018 mendatang. Sementara SMK berakhir pada 3 Juli. Di Kota Batam sendiri, 23 SMA dan delapan SMK akan menggunakan sistem online.

Jangan Ada Pungli
Lagat juga mengingatkan para kepala sekolah di Batam dari semua tingkatan untuk tidak melakukan punggutan liar (pungli) pada PPDB tahun ini dan seterusnya.

“Kami akan mengambil tindakan tegas kalau itu ada (praktik pungli),” katanya.

Selama ini, Ombudsman tidak pernah mengambil tindakan yang represif. Lagat memastikan, tahun ini pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan kepala sekolah yang melakukan pungli.

“Saat ini saya akan pelototi dan hari ini kita akan pasang sejumlah spanduk di sekolah-sekolah yang rawan potensi kecurangan, serta kami akan responsif apabila ada laporan pungli,” kata dia.

Ia mengatakan dalam proses PPDB seharusnya Pemkot Batam memiliki masterplan atau blue print agar tidak selalu menjadi masalah setiap tahun.

“Kemarin kita wawancarai dinas pendidikan dan mereka mengatakan tidak perencanaan,” ucapnya.

Ia berharap Dinas Pendidikan Batam, mempersiapkan sarana dan prasarana sebelum PPDB dimulai. Lagat melihat dinas pendidikan tidak memiliki perencanaan yang matang.

“Kami tetap memegang pada Permendikbud bahwa satu kelas itu maksimum 28 siswa untuk SD dan SMP 32 siswa,” katanya.

Menurut Lagat, apabila jumlah siswa yang belajar di dalam satu ruangan melebihi aturan yang telah ditetapkan akan berdampak pada kualitas pendidikan. Terlebih kata Lagat, saat sekolah kekurangan tenaga pengajar, maka kualitas para siswa akan kalah jauh dengan pelajar yang ada di Pulau Jawa.

“Tadi ada yang menyampaikan ruangan belajarnya ada sekitar 40 sampai 45 siswa, ini sangat ironi karena seharusnya saat ini kita memperhatikan kualitas,” kata dia.

Membludaknya para siswa yang ingin belajar di sekolah unggulan lanjuntnya membuat pihak sekolah menyulap ruang laboratorium menjadi ruang kelas.

“Itu kan sudah tidak betul lagi, karena fungsinya menjadi tidak optimal,” katanya.

Ombudsman mengimbau Pemko Batam dapat membuat pemetaan dan perencanaan yang matang sehingga tahun depan permasalahan saat PPDB tidak lagi terjadi.

“Saya tidak selalu sepakat permasalahan pendidikan di Batam itu hanya masalah lahan, Jakarta dan Surabaya bisa membeli lahan mengapa Pemkot Batam tidak berani,” ujarnya.

Sumber : Antara