pelantar.id – Sering mendapat peringatan keras dari Presiden AS, Donald Trump, pihak TikTok akan mengajukan gugatan di pengadilan terhadap pemerintah Trump, kata pihak Tiktok Sabtu lalu.
Tiktok mendapatkan peringatan lantaran dituding Washington menjadi ancaman keamanan nasional di negara itu. Trump mengklaim TikTok bisa digunakan oleh China untuk melacak lokasi pegawai federal, membuat dosier (berkas arsip) tentang orang-orang untuk diperas, dan melakukan spionase perusahaan.
Tapi, perusahaan itu mengatakan tidak pernah memberikan data pengguna AS kepada pemerintah China, dan Beijing mengecam tindakan keras Trump itu sebagai langkah politis.
Baca juga: Penggemar Suarakan #FreeBritney. Ada apa dengan Britney Spear?
Pada 6 Agustus lalu, Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang memberi waktu 45 hari kepada warga Amerika untuk berhenti berbisnis dengan perusahaan induk TikTok di China, ByteDance.
Pihak Tiktok pun merespon tindakan Trump tersebut.
“Perusahaan kami serta pengguna diperlakukan secara adil, maka kami tidak punya pilihan selain menggugat Perintah Eksekutif itu melalui sistem peradilan,” kata TikTok, seraya menambahkan pihaknya akan mengajukan gugatan pekan depan.
Belakangan, Trump semakin mengambil sikap konfrontatif terhadap China, menantangnya di sektor perdagangan, militer, dan ekonomi.
Saat ini, aplikasi Tiktok sudah diunduh 175 juta di AS dan lebih dari satu miliar di seluruh dunia.