Setoran Pajak Digital Sudah Rp 50,51 Triliun, PMSE Tetap Menopang Paling Besar

Penerimaan pajak dari ekonomi digital terus menguat dan sudah mencapai Rp 50,51 triliun sampai 31 Maret 2026. Dari jumlah itu, porsi terbesar masih datang dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE, yang menunjukkan transaksi digital tetap menjadi penggerak utama setoran pajak di sektor ini.

Di luar PMSE, setoran juga datang dari pajak fintech, pajak sistem pengadaan pemerintah, dan pajak aset kripto. Komposisi ini memperlihatkan bahwa basis pajak digital tidak lagi bertumpu pada satu sumber saja, melainkan mulai menyebar ke berbagai aktivitas ekonomi berbasis teknologi.

PMSE masih jadi tulang punggung

PPN PMSE mencatat penerimaan Rp 38,76 triliun dari total pajak ekonomi digital. Angka itu terbentuk dari pertumbuhan bertahap sejak 2020, saat setoran yang masuk masih Rp 731,4 miliar.

Setoran dari PMSE terus bergerak naik dari tahun ke tahun dan mencapai titik tertinggi pada 2025 dengan Rp 10,32 triliun. Pada awal 2026, pos ini kembali menambah penerimaan Rp 3,09 triliun, sehingga perannya tetap dominan dalam struktur pajak digital.

DJP mencatat ada 262 perusahaan pemungut PPN PMSE yang aktif sampai akhir Maret 2026. Pada periode yang sama, dua entitas baru ditetapkan sebagai pemungut, yaitu Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc, sementara status pemungut untuk Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited dicabut.

Dukungan dari fintech, kripto, dan pengadaan pemerintah

Pajak aset kripto ikut memberi pemasukan Rp 2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp 880,18 miliar, sehingga sektor ini ikut memperlebar sumber penerimaan digital.

Sektor fintech menyumbang Rp 4,77 triliun. Setoran tersebut berasal dari PPh 23, PPh 26 bunga pinjaman, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa, yang menunjukkan aktivitas layanan keuangan digital juga sudah masuk ke jalur pemajakan yang lebih kuat.

Untuk pajak sistem pengadaan pemerintah atau SIPP, DJP mencatat penerimaan Rp 4,98 triliun. Dari pos ini, kontribusi terbesar datang dari PPN sebesar Rp 4,62 triliun, disusul PPh Pasal 22 senilai Rp 360,05 miliar.

Basis pajak digital terus melebar

DJP menilai capaian tersebut menandakan kepatuhan pelaku usaha digital yang makin baik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi digital ikut mendorong penguatan basis pemajakan.

Penerimaan dari ekonomi digital kini tidak lagi dipandang sebagai tambahan semata. Sektor ini sudah mulai menjadi bagian penting dari struktur pajak nasional karena pola transaksi masyarakat semakin bergeser ke layanan berbasis teknologi.

Pengawasan tetap jadi perhatian

Pemerintah menyatakan akan terus memantau ekosistem digital agar pemajakan berlangsung adil. DJP juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih kuat, perluasan basis pemajakan, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan transaksi digital yang terus berkembang, pajak ekonomi digital masih diperkirakan memegang peran penting dalam penerimaan negara. Kombinasi antara perluasan pemungut, naiknya aktivitas digital, dan pengawasan yang lebih terarah membuat sektor ini semakin relevan dalam struktur pajak nasional.

Exit mobile version