Hingga saat ini masih banyak pelanggan bright PLN Batam yang meteran atau rekening listriknya, menggunakan nama developer atau pengembang. Hal ini dikarenakan, saat pengajuan penyambungan listrik, rumah masih dalam kondisi kosong dan proses pemasaran oleh developer. Hal inilah yang menyebabkan di rekening listrik tercatat nama developer.
Pelanggan bright PLN Batam mesti segera mengajukan permohonan ganti atau balik nama tersebut. Hal ini untuk legalitas kepemilikan dan memudahkan sejumlah kegiatan yang membutuhkan persyaratan rekening bright PLN Batam.
Baca Juga :
- PLN Batam Raih Penghargaan TOP GRC Awards Untuk Pertama Kalinya
- bright PLN Batam Ajak Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu
Cara balik nama ini sangat mudah. Plt Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 sampai 2 jam saja. “Pastinya semua persyaratan lengkap,” ujarnya.
Konsumen datang ke kantor pelayanan Bright PLN Batam sesuai daerah tempat tinggalnya:
- Area Pelayanan Batam Centre
- Area Pelayanan Nagoya
- Area Pelayanan Tiban
- Area Pelayanan Batu Aji
- Area Pelayanan Pelanggan Prima
Ada pun persyaratan yang dibutuhkan:
Untuk Perorangan:
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport
- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Persyaratan Untuk Badan Usaha
- Mengajukan Surat Permohonan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
- Bukti kepemilikan persil
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Rincian Biaya Ubah Nama
Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :
- Untuk pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp. 5.500,-
- Sedangkan pelanggan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp. 16.500,-
- Mereka yang masuk golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp. 27.500,-
- Sedangkan pada golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2, dikenakan biaya Rp. 150.000,-.
- Dan yang terakhir jika konsumen masuk dalam golongan C dan T, tarif balik namanya Rp. 150.00.