SIM Digital Disiapkan, Pemeriksaan Razia Bisa Beralih ke Layar Ponsel

Pengendara sebentar lagi tidak selalu harus mencari kartu SIM di dompet saat diperiksa di jalan. Korlantas Polri mulai menguji SIM digital yang bisa dibuka lewat ponsel pintar, sehingga proses verifikasi di lapangan diarahkan menjadi lebih cepat dan lebih praktis.

Langkah ini muncul dari dorongan digitalisasi layanan lalu lintas yang sedang digarap Korlantas. Dalam tahap awal, layanan tersebut sudah diperkenalkan dan masuk uji coba di sejumlah wilayah Indonesia.

SIM tersimpan di ponsel, bukan hanya di kartu

Lewat sistem baru ini, SIM dapat disimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri. Saat dibutuhkan, pengendara tinggal menampilkan dokumen itu dari ponsel tanpa selalu bergantung pada kartu fisik.

Brigjen Pol. Wibowo dari Dirregident Korlantas Polri menyebut digitalisasi SIM sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. Ia juga menjelaskan bahwa verifikasi SIM mulai bergeser dari kartu fisik menuju data digital yang tersimpan di server.

Petugas cukup cek data yang terhubung

Di lapangan, pemeriksaan SIM digital dirancang agar lebih efisien. Petugas dapat memverifikasi status SIM langsung melalui data di server pusat, bukan hanya dari tampilan kartu.

Pada dokumen digital itu, informasi yang tampil mencakup identitas pemilik, nomor SIM, dan masa berlaku. Ada juga QR code yang dipakai petugas untuk memastikan keabsahan SIM melalui sistem terpusat Korlantas Polri.

Skema ini membuat proses pemeriksaan tidak lagi bertumpu pada kartu semata. Dengan begitu, tahapan manual bisa berkurang dan verifikasi berjalan lebih cepat saat razia berlangsung.

Efeknya, kartu fisik tak lagi jadi satu-satunya pegangan

Salah satu manfaat yang paling terasa adalah kemudahan bagi pengguna. Pengendara tidak perlu khawatir berlebihan jika lupa membawa kartu fisik, karena data SIM sudah tersedia dalam bentuk digital.

Dalam penerapan penuh, kartu fisik bahkan bisa disimpan di rumah karena dokumen utama sudah ada di ponsel. Meski begitu, Korlantas menegaskan bahwa layanan ini masih berada pada masa transisi dan belum sepenuhnya menggantikan kartu fisik di semua tempat.

Karena tahap implementasinya masih awal, masyarakat tetap diminta membawa SIM fisik sebagai cadangan. Imbauan ini penting agar pengendara tetap bisa memenuhi syarat saat sistem belum berjalan seragam di seluruh daerah.

Terhubung dengan layanan lain

SIM digital tidak berdiri sendiri. Sistem ini sudah dihubungkan dengan layanan lain yang dibutuhkan pengguna kendaraan, termasuk perpanjangan SIM secara online.

Ada juga fitur pengingat otomatis sebelum masa berlaku SIM habis. Fitur tersebut membantu pemilik SIM memantau dokumen mereka tanpa harus mengecek secara manual terus-menerus.

Selain itu, SIM digital juga terhubung dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Keterhubungan ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan lalu lintas tidak hanya menyasar pemeriksaan di jalan, tetapi juga bagian administrasi yang lebih luas.

Peluncuran SIM digital dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho di STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Dari sana, pengembangan layanan ini terus diarahkan agar pemeriksaan di lapangan bisa mengandalkan data yang tersambung ke server pusat, sementara pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas Polri saat dibutuhkan.

Source: oto.detik.com

Baca Juga

Back to top button