SIM Digital Tetap Diakui Saat Razia, Tapi Petugas Tolak Screenshot Dari Ponsel

Petugas di jalan kini tidak lagi hanya melihat kartu SIM fisik. Pengendara yang membawa SIM Digital di aplikasi resmi Digital Korlantas tetap bisa menunjukkan dokumen itu saat razia, selama pemeriksaan dilakukan lewat prosedur yang benar.

Yang penting, dokumen itu harus diakses langsung dari aplikasi resmi, bukan dari file gambar yang tersimpan di ponsel. Screenshot tidak dianggap cukup karena petugas perlu memeriksa data secara real-time dan mencocokkannya dengan sistem Korlantas Polri.

Verifikasi tidak berhenti di tampilan layar

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas tidak sekadar melihat isi layar ponsel lalu menganggap dokumen sudah valid. Verifikasi SIM Digital dilakukan dengan memindai kode QR di aplikasi Digital Korlantas agar data yang muncul bisa disesuaikan langsung dengan database.

Cara ini membuat proses pengecekan lebih cepat dan akurat. Data pengguna SIM Digital sudah terhubung secara real-time dengan sistem Korlantas Polri, sehingga identitas dan status SIM bisa dipastikan di lapangan tanpa proses yang berbelit.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar, menegaskan bahwa SIM Digital sah secara hukum dan memiliki fungsi setara dengan SIM kartu fisik. Artinya, pengendara yang tidak membawa kartu fisik tetap punya opsi resmi selama data SIM dapat dibuka lewat ponsel.

Kode yang terus berubah jadi lapisan keamanan

SIM Digital juga dibekali mekanisme keamanan tambahan. AKP Anjar menjelaskan bahwa barcode atau QR code di aplikasi berubah otomatis setiap beberapa detik.

Perubahan berkala itu dibuat untuk mencegah pemalsuan. Dengan kode yang selalu berganti, peluang penyalahgunaan identitas digital jadi lebih kecil saat petugas melakukan pemeriksaan.

Karena itulah, tampilan yang hanya disimpan sebagai gambar tidak bisa menggantikan aplikasi aktif. Petugas membutuhkan kode yang bisa dipindai langsung, bukan gambar statis yang tidak terhubung ke sistem.

Screenshot tetap ditolak saat razia

Bagi sebagian pengendara, menyimpan tangkapan layar mungkin terasa praktis. Namun langkah itu tidak memenuhi syarat pemeriksaan karena validitas SIM Digital bergantung pada koneksi ke aplikasi resmi, bukan pada file yang tersimpan di galeri.

Petugas akan menolak screenshot karena data yang dicek harus tampil secara langsung dan sesuai kondisi saat itu. Prosedur ini dibuat agar keaslian dokumen dan status SIM benar-benar bisa dipastikan.

Dengan begitu, SIM Digital bukan sekadar salinan elektronik dari kartu fisik. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang setara selama ditunjukkan melalui kanal resmi dan diverifikasi dengan cara yang benar.

Solusi saat dompet atau kartu tertinggal

Layanan ini memberi jalan keluar ketika SIM fisik tidak ikut terbawa. Selama aplikasi bisa dibuka dan data SIM muncul normal, pengendara masih dapat menunjukkan dokumen tersebut ketika ada operasi lalu lintas.

Bagi banyak orang, hal ini membuat pemeriksaan di jalan tidak langsung berubah jadi masalah besar. Pengendara tetap punya pegangan resmi meski dompet tertinggal, selama mereka mengandalkan aplikasi resmi Digital Korlantas.

Satlantas Polres Jombang juga mengimbau masyarakat mulai memanfaatkan layanan digital ini. Dorongan tersebut sejalan dengan upaya modernisasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas yang mengedepankan kemudahan, kepraktisan, dan keamanan.

Digitalisasi dokumen berkendara membantu masyarakat dalam urusan administrasi. Pengendara tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kartu fisik untuk membuktikan kepemilikan SIM saat pemeriksaan berlangsung.

Source: kabaroto.com
Exit mobile version