Pelantar.id – Ditreskrim Polda Kepri menangkap seorang perempuan berinisial SAY alias C karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw seberat 155 gram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan wanita tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam. Tim,” ujarnya, Senin (16/8/2021).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 berisikan 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram.

Kemudian 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 KTP.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tuturnya.