pelantar.id – Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan disahkan pada awal Februari 2019. SK itu akan ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri, Raja Arizal mengatakan, SK UMS Batam 2019 akan ditandatangani paling lama pada minggu pertama Februari. Hal ini sudah disepakati pemerintah, perwakilan pengusaha dan buruh.
“Kami upayakan (SK) ditandatangani tanggal 6 Februari, sesuai keinginan teman-teman buruh,” katanya usai menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan Graha Kepri, Batam Center, Jumat (25/19/19) lalu.
Tahun ini, UMS Batam untuk sektor I (industri galangan kapal dan migas) ditetapkan sebesar Rp3.806.358. Sektor II (industri manufaktur) sebesar Rp3.806.358, dan Sektor III (pariwisata) sebesar Rp3.806.358.
Penetapan besaran UMS Batam itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Menanggapi hal itu, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Alfitoni meminta semua organisasi buruh untuk tetap mengawal sampai SK UMS Batam benar-benar ditandatangani oleh Gubernur Kepri.
“Pada kita belum selesai, ini harus terus dikawal,” katanya.
*****